KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua DPR Usulkan Insentif Pajak Mobil Diperpanjang Hingga 2022

Dian Kurniati
Minggu, 28 November 2021 | 07.00 WIB
Wakil Ketua DPR Usulkan Insentif Pajak Mobil Diperpanjang Hingga 2022

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel mendorong pemerintah untuk kembali memberikan insentif untuk mendukung pemulihan sektor otomotif pada 2022.

Rachmat menilai insentif yang dapat diberikan kembali tersebut seperti PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP). Menurutnya, perpanjangan PPnBM DTP akan menjaga permintaan terhadap mobil tetap tinggi pada tahun depan.

"Menurut saya pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang menuju [relaksasi] dan tentu kami akan menggiatkan industri otomotif untuk bisa tumbuh lagi terlebih pascapandemi Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Rachmat menuturkan PPnBM DTP telah memberikan dampak besar dalam memulihkan industri otomotif nasional. Sebab, dampaknya dirasakan 319 perusahaan industri komponen tier 1 dan industri komponen tier 2 dan 3, yang sebagian besar termasuk industri kecil dan menengah (IKM).

Dia juga menilai industri otomotif dapat menjadi barometer pertumbuhan ekonomi. Jika industri otomotif tumbuh, artinya roda perekonomian nasional juga ikut berputar.

"Langkah-langkah dari pemerintah harus dapat ikut terlibat. Jadi bagaimana harus ikut mendorong dalam industri otomotif yang investasinya sudah dari dulu," ujarnya. 

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan tengah mengevaluasi berbagai insentif usaha yang masih diperlukan. Menurutnya, insentif PPnBM untuk mobil DTP menjadi salah satu insentif yang dipertimbangkan untuk diperpanjang pada semester I/2022.

Saat ini, pemerintah memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas sedan dan mobil berkapasitas hingga 1.500 cc sepanjang Maret hingga Desember 2021.

Untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, diberikan PPnBM DTP 50% untuk kendaraan penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500—2.500 cc dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500—2.500 cc. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.