Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif usaha telah terserap Rp62,47 triliun hingga 19 November 2021 atau 99,4% dari pagu yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp62,83 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan tingginya pemanfaatan insentif perpajakan tersebut menunjukkan kegiatan usaha makin membaik. Dia memprediksi pemanfaatan insentif usaha hingga akhir tahun akan melampaui pagu.
"Ini cukup membesarkan hati karena sampai dengan bulan November ini pagunya telah terserap sekitar 99,4%. Artinya ada kegiatan ekonomi maka ada klaim atas insentif pajak," katanya, Senin (22/11/2021).
Suahasil menuturkan pemerintah memberikan berbagai insentif usaha melalui program pemulihan ekonomi nasional. Insentif yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor.
Kemudian, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP. Selain itu, ada juga insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yaitu PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.
PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 84.622 pemberi kerja. Lalu, insentif PPh Pasal 22 impor dinikmati 9.529 wajib pajak, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dinikmati 57.621 wajib pajak, restitusi PPN dipercepat 2.607 wajib pajak.
Selanjutnya, insentif PPh final dimanfaatkan 132.992 wajib pajak UMKM, dan insentif penurunan tarif PPh badan telah dinikmati semua wajib pajak. Lalu, insentif PPN rumah DTP dimanfaatkan 928 penjual, PPnBM mobil DTP 6 penjual, dan PPN sewa unit di mal dinikmati 831 wajib pajak.
Suahasil mengapresiasi pelaku usaha yang memanfaatkan insentif pajak tersebut. Dia pun memastikan pemerintah akan terus mengakomodasi klaim insentif pajak, meskipun pagunya habis melalui langkah realokasi dari pos stimulus lainnya.
"Kami akan akomodasi sebagai bentuk dorongan dari APBN agar kegiatan ekonomi terus bergulir. Berapa persisnya, nanti kami lihat di Desember," ujarnya. (rig)