Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi 2022 secara nasional sebesar 1,09%.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kenaikan upah tersebut berasal dari simulasi yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, formulasi penetapan UMP oleh gubernur harus mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
"Simulasi berdasarkan data dari BPS, rata-rata kenaikan upah minimum nasional itu 1,09%," katanya, Selasa (16/11/2021).
Ida menuturkan formula penghitungan upah dan data pendukung dari BPS telah dikirimkan kepada seluruh gubernur. Menurutnya, penetapan besaran upah di hampir seluruh wilayah di Indonesia akan disesuaikan karena upah minimum saat ini sudah melebihi median upah.
Idealnya, sambungnya, indeks median upah berada pada kisaran 0,4 hingga 0,6. Namun di Indonesia, indeks media upah sudah mencapai 1. Menurut Ida, upah minimum yang terlalu tinggi akan membuat pengusaha kesulitan menjangkaunya.
Dia menjelaskan gubernur akan mengumumkan dan menetapkan kenaikan UMP 2022 paling lambat pada 20 November 2021, maju sehari dari yang diatur dalam PP 36/2021 pada 21 November 2021 karena bertepatan pada hari libur.
Setelah itu, penetapan tersebut harus diikuti dengan mengumumkan upah minimum di kabupaten/kota paling lambat 30 November 2021. Mendagri juga telah merilis Surat Edaran No 561/6393/SJ terkait dengan kewajiban gubernur menetapkan UMP sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Dia juga menyatakan UU Cipta Kerja mengatur tidak akan ada lagi penangguhan upah sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum 2022 atau sebesar upah minimum sektoral (UMS) yang masih berlaku.
"Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana," ujar Ida.
Tambahan informasi, UMKM akan dikecualikan dari ketentuan upah minimum. Penetapan upah pada UMKM didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. (rig)