Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (tengah). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemda untuk tidak ragu menggunakan anggaran belanja tidak terduga di APBD dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa merah putih.
Mendagri Tito Karnavian menyebut Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran No. 500.3/2438/SJ guna menegaskan bahwa anggaran belanja tidak terduga boleh digunakan dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa merah putih.
"Silakan digunakan, jangan ragu-ragu menggunakan, misalnya untuk membayar biaya notaris untuk desa-desa yang akan membuat badan hukum [koperasi desa merah putih]," katanya, dikutip pada Minggu (25/5/2025).
Tito menuturkan pembentukan koperasi desa merah putih merupakan perintah Prabowo Subianto sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) 9/2025.
Bagaimanapun, pembentukan koperasi desa merah putih membutuhkan dukungan dari semua pihak, mulai dari pemda hingga pemerintah desa sendiri.
Tito pun menjelaskan kepala desa atau lurah yang tidak mendukung program nasional seperti koperasi desa bisa dikenai sanksi oleh bupati dan wali kota selaku pejabat pembina kepala desa dan lurah.
Gubernur dan pemerintah pusat juga bertugas memberikan teguran dalam hal bupati dan wali kota tidak mengambil tindakan atas kepala desa atau lurah yang melakukan pelanggaran.
"Nah ini yang mungkin rekan-rekan para bupati/wali kota perlu betul-betul pahami, tugas dan tanggung jawab rekan-rekan dalam rangka membina desa," ujar Tito.
Sementara itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta desa segera menggelar musyawarah desa dan membuat akta notaris terkait pendirian koperasi desa merah putih paling lambat pada 30 Juni 2025. Seluruh koperasi desa akan diluncurkan pada 12 Juli 2025.
"Mohon dukungannya saudara-Saudara, para gubernur, para bupati/wali kota dan kita semua. Ini sangat mulia, mudah-mudahan ini menjadi titik awal untuk kebangkitan desa-desa," ujarnya. (rig)