PMK 147/2021

PMK Baru, Kemenkeu Atur Penggunaan SAL Lebih Fleksibel

Muhamad Wildan
Senin, 08 November 2021 | 19.00 WIB
PMK Baru, Kemenkeu Atur Penggunaan SAL Lebih Fleksibel

Tampilan dokumen PMK 147/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan baru mengenai tata cara penggunaan saldo anggaran lebih atau SAL.

Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021 menegaskan SAL dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan kas temporer, pemenuhan pembiayaan anggaran, atau untuk stabilisasi.

"Penggunaan SAL ... dilakukan dengan terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan serta awal tahun anggaran berikutnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) PMK 147/2021, dikutip Senin (8/11/2021).

Sebagai perbandingan, PMK sebelumnya (PMK 206/2010 s.t.d.d PMK 203/2013) hanya mengatur 2 peruntukan SAL yakni untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN atau memenuhi kebutuhan pengeluaran saat realisasi penerimaan tak mencukupi.

Pada PMK terbaru, yang dimaksud dengan penggunaan SAL untuk pemenuhan pembiayaan adalah penggunaan SAL untuk membiayai defisit anggaran, memenuhi kebutuhan pengeluaran negara bila penerimaan tidak sesuai target, bila terdapat perkiraan adanya pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, bila terdapat pengeluaran yang melebihi pagu, serta untuk memenuhi pembiayaan yang besarannya ditetapkan dalam UU APBN.

Adapun yang dimaksud dengan SAL untuk stabilisasi juga akan dilaksanakan sesuai dengan UU APBN. Merujuk pada beberapa pasal, yakni Pasal 11 serta Pasal 12 ayat (3) PMK 147/2021, masih terdapat ketentuan penggunaan SAL yang akan diperinci lebih lanjut melalui PMK tersendiri.

Yang jelas, PMK 147/2021 diundangkan dengan tujuan untuk mendukung pengelolaan SAL yang lebih efektif. "Untuk melaksanakan pengelolaan SAL secara lebih efektif dan mengakomodir perkembangan kebutuhan sumber pembiayaan yang semakin dinamis melalui penggunaan SAL sebagaimana diatur dalam UU APBN, perlu mengatur kembali ... PMK 206/2010 s.t.d.d PMK 203/2013," bunyi bagian pertimbangan PMK 147/2021.

Dengan diundangkannya PMK 147/2021, PMK 206/2010 s.t.d.d PMK 203/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 147/2021, diundangkan pada 28 Oktober 2021 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.