KEBIJAKAN PAJAK

Dampak Pajak Minimum Global ke Insentif Bukan Masalah Indonesia Saja

Muhamad Wildan
Kamis, 04 November 2021 | 07.53 WIB
Dampak Pajak Minimum Global ke Insentif Bukan Masalah Indonesia Saja

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Media Gathering DJP, Rabu (3/11/2021).

DENPASAR, DDTCNews - Ketentuan pajak minimum global dengan tarif 15% pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) akan berdampak pada kebijakan insentif penarik investasi di semua negara.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan salah satu insentif pajak yang dimanfaatkan untuk menarik investasi adalah tax holiday. Yon mengatakan pada saat ini, setiap negara tengah mengevaluasi kebijakan tax holiday dan insentif pajak lain sembari menunggu implementasi dari proposal Pilar 2.

"Ini bukan masalah kita sendiri. Ini masalah semua negara yang menggunakan tax holiday, tax allowance, dan insentif-insentif lainnya," ujar Yon dalam Media Gathering DJP yang dilaksanakan di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Untuk Indonesia, Kementerian Keuangan bersama Kemenko Perekonomian serta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah mengkaji dampak Pilar 2 terhadap pemberian insentif pajak.

“Memang akan ada perubahan, tetapi tujuan kita untuk meningkatkan investasi dari luar ke dalam tentu tidak boleh dikorbankan," ujar Yon.

Yon mengatakan pada saat ini, Indonesia juga sedang melihat langkah yang dilakukan negara-negara lain dalam merespons dampak Pilar 2 terhadap kebijakan insentif pajak.

Seperti diketahui, ketentuan tarif pajak korporasi minimum global baru saja disetujui oleh 136 yurisdiksi anggota Inclusive Framework pada awal Oktober 2021.

Seperti diketahui, dengan adanya ketentuan tarif pajak minimum, korporasi yang mendapatkan tax holiday dan tidak dipajaki di Indonesia akan tetap dipajaki yurisdiksi domisili tempat perusahaan induk berada.

Dengan demikian, pemberian fasilitas pajak seperti tax holiday tidak akan memberikan keuntungan bagi investor, tetapi justru akan memberikan tambahan penerimaan pajak bagi yurisdiksi domisili tempat perusahaan induk. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.