PMK 136/2024

Terapkan Pajak Minimum Global, PMK 136/2024 Turut Adopsi QDMTT

Muhamad Wildan
Kamis, 20 Februari 2025 | 17.00 WIB
Terapkan Pajak Minimum Global, PMK 136/2024 Turut Adopsi QDMTT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024, Indonesia turut mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Dalam ketentuan pajak minimum global, pajak tambahan berdasarkan QDMTT dikenakan terlebih dahulu sebelum pengenaan pajak tambahan berdasarkan income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR).

"QDMTT merupakan domestic minimum top-up tax (DMTT) yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)," bunyi Pasal 1 angka 42 PMK 136/2024, dikutip pada Kamis (20/2/2025).

Sederhananya, pajak minimum domestik atau DMTT yang diterapkan oleh suatu yurisdiksi dikategorikan sebagai QDMTT apabila DMTT dimaksud konsisten dengan ketentuan pajak minimum global.

Jika DMTT suatu yurisdiksi sudah dikategorikan sebagai QDMTT, pajak tambahan yang dikenakan oleh yurisdiksi sumber berdasarkan QDMTT bisa diklaim sebagai kredit pajak dalam penghitungan pajak tambahan berdasarkan IIR di yurisdiksi entitas induk.

Bila pajak tambahan berdasarkan QDMTT sudah sepenuhnya dikenakan oleh yurisdiksi sumber maka yurisdiksi entitas induk kehilangan hak untuk mengenakan pajak tambahan berdasarkan IIR.

Menurut OECD, QDMTT didesain untuk melindungi hak pemajakan utama (primary taxing rights) yurisdiksi sumber atas laba yang dikenai pajak rendah di yurisdiksi bersangkutan.

Dengan demikian, Indonesia perlu mengatur ketentuan DMTT yang sesuai dengan ketentuan pajak minimum global. Bila hasil peer review menyatakan DMTT Indonesia sudah konsisten dengan ketentuan pajak minimum global maka DMTT tersebut dikategorikan sebagai QMDTT.

Lantas, apakah PMK 136/2024 turut mengatur tentang pengenaan pajak tambahan berdasarkan DMTT? Dalam PMK 136/2024, pengenaan pajak tambahan berdasarkan DMTT diatur dalam pasal 52 hingga pasal 53.

Merujuk pada Pasal 1 angka 40 PMK 136/2024, DMTT adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri (SPDN) yang merupakan entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional yang tarif pajak efektifnya kurang dari tarif minimum 15%.

Pajak tambahan berdasarkan DMTT dikenakan atas entitas konstituen di Indonesia yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet tahunan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

"Pajak tambahan berdasarkan DMTT…diterapkan untuk setiap entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional baik yang dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh entitas konstituen lainnya dalam grup perusahaan multinasional dimaksud," bunyi pasal 52 ayat (2).

Dalam hal suatu entitas konstituen dimiliki sebagian, pajak tambahan berdasarkan DMTT dikenakan tanpa memperhitungkan rasio inklusi.

Penerapan pajak tambahan berdasarkan DMTT serta interaksi antara pajak tambahan berdasarkan DMTT dan pajak tambahan berdasarkan IIR telah dicontohkan dalam Lampiran JJ PMK 136/2024.

Contoh kasus

A Co yang berlokasi di negara A adalah entitas induk utama dari grup ABC. Negara A merupakan yurisdiksi yang menerapkan ketentuan pajak minimum global. A Co memiliki kepentingan kepemilikan sebesar 90% atas entitas bernama B Co yang berlokasi di negara B. Negara B juga menerapkan ketentuan pajak minimum global.

Lebih lanjut, B Co memiliki kepentingan kepemilikan sebesar 100% atas C Co yang berlokasi di negara C. Negara C adalah yurisdiksi berpajak rendah dan tidak menerapkan ketentuan pajak minimum global.

Diasumsikan tarif efektif C Co adalah 10% dari laba ekses senilai 1.000. Dengan demikian, pajak tambahan berdasarkan IIR yang bisa dikenakan terhadap A Co atas laba ekses C Co adalah (15%-10%) x 90% x 1.000 = 45.

Namun, apabila negara C ternyata menerapkan DMTT maka negara C tersebut dapat mengenakan pajak tambahan berdasarkan DMTT atas C Co senilai (15%-10%) x 1.000 = 50.

Pajak tambahan yang dikenakan berdasarkan DMTT lebih besar ketimbang pajak tambahan berdasarkan IIR lantaran DMTT tidak memperhitungkan rasio inklusi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.