Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Entitas konstituen berhak memperoleh pembebasan sanksi administratif dalam hal entitas terlambat menyampaikan SPT terkait dengan atau terlambat membayar pajak tambahan.
Merujuk pada Pasal 70 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024, entitas konstituen pelapor sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pajak minimum global dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif selama periode tertentu.
"Periode tertentu…meliputi seluruh tahun pajak yang dimulai pada tanggal 31 Desember 2026; atau sebelum tanggal 31 Desember 2026, hingga tahun pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028," bunyi Pasal 70 ayat (2) PMK 136/2024, dikutip pada Jumat (21/2/2025).
Fasilitas pembebasan sanksi pada Pasal 70 PMK 136/2024 diberlakukan dengan mengikuti klausul transitional penalty relief dalam dokumen Safe Harbours and Penalty Relief yang diterbitkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Pembebasan sanksi dianggap perlu pada masa awal penerapan ketentuan pajak minimum global atas grup perusahaan multinasional tercakup. Menurut OECD, relaksasi sanksi diperlukan untuk memberikan soft landing bagi grup perusahaan multinasional.
Perlu dicatat, meski terdapat pembebasan sanksi hingga Juni 2028, grup perusahaan multinasional tetap wajib melakukan pembetulan SPT dan melunasi kekurangan pembayaran pajak tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kewajiban lapornya tetap ada. Kalau ada pajak minimum yang harus dibayar, tetap harus dibayar. Kalau nanti kurang bayar maka harus dibayar, sanksinya saja tidak ada," ujar Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Melani Dewi Astuti dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).
Menurut OECD, pembebasan sanksi sesungguhnya diberikan bila grup perusahaan multinasional telah mengambil tindakan yang wajar (reasonable measures) guna menerapkan ketentuan pajak minimum global secara benar.
Grup perusahaan multinasional bisa dianggap telah mengambil tindakan yang wajar bila grup telah bertindak dengan itikad baik untuk memahami dan mematuhi ketentuan GloBE dan QDMTT. Namun, Indonesia memutuskan untuk tidak memasukkan syarat pembebasan sanksi ke dalam PMK 136/2024.
"Kalau di model rules kan memang itikad baik sebetulnya. Misalnya wajib pajak telat, tetapi karena sudah beritikad baik maka tidak dikenakan [sanksi]. Kalau ketentuan kita kan langsung dikecualikan. Ini untuk simplifikasi saja dan seharusnya ini lebih meringankan wajib pajak," ujar Melani.
Sebagai informasi, wajib pajak harus melaporkan GloBE information return (GIR) dan SPT Tahunan terkait dengan GloBE. GIR disampaikan paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sedangkan SPT Tahunan harus disampaikan 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Namun, khusus untuk tahun pajak pertama implementasi pajak minimum global, GIR disampaikan paling lambat 18 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan juga bisa diperpanjang 2 bulan.
Pajak tambahan harus dibayar paling lambat pada tahun pajak setelah tahun pengenaan pajak minimum global. (rig)