Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 142/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard atas impor produk pakaian dan aksesori pakaian seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 142/2021.
Merujuk pada bagian pertimbangan PMK 142/2021, pemerintah menilai terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri lantaran adanya lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.
"Sesuai dengan laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, terbukti adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan oleh lonjakan impor produk pakaian," sebut pemerintan dalam PMK 142/2021, Selasa (2/11/2021).
Berdasarkan Pasal 1 PMK 142/2021, terdapat 134 pos tarif yang dikenai bea masuk safeguard. Tarif bea masuk safeguard yang dikenakan senilai Rp19.260 sampai dengan Rp63.000 pada tahun pertama diberlakukannya bea masuk safeguard.
Bea masuk safeguard dikenakan atas seluruh produk pakaian kecuali headwear dan neckwear dengan nomor pos tarif 6117.10.10, 6117.10.90, 6214.30.10, 6214.30.90, 6214.40.10, 6214.40.90, 6214.90.10, dan 6214.90.90 yang berasal dari negara-negara yang terlampir pada PMK 142/2021.
Terhadap impor headwear dan neckwear, importir wajib menyerahkan certificate of origin atau surat keterangan asal (SKA) agar tidak dikenai bea masuk safeguard.
Apabila SKA yang diserahkan adalah SKA preferensi maka penelitian SKA dilakukan berdasarkan PMK mengenai penelitian SKA atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Kemudian, apabila SKA yang digunakan adalah SKA nonpreferensi maka penelitian SKA dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ketentuan terbaru mengenai pengenaan bea masuk safeguard atas produk pakaian dan aksesori pakaian ditetapkan mulai berlaku setelah 21 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 22 Oktober 2021. (rig)