UU HPP

Peradilan Pajak In Absentia, Perkara Diputus Tanpa Kehadiran Terdakwa

Dian Kurniati
Kamis, 28 Oktober 2021 | 12.30 WIB
Peradilan Pajak In Absentia, Perkara Diputus Tanpa Kehadiran Terdakwa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur penanganan perkara perpajakan untuk terdakwa yang tidak hadir atau in absentia.

Laporan APBN Kita edisi Oktober 2021 menyatakan Pasal 44 UU HPP mengatur peradilan pidana di bidang perpajakan in absentia dapat dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap perkara perpajakan yang menggantung dapat diminimalkan.

"Peradilan in absentia memberikan kepastian hukum sehingga tidak ada lagi perkara yang menggantung karena menunggu kehadiran terdakwa," bunyi laporan tersebut, dikutip Kamis (28/10/2021).

Saat ini, penanganan perkara pidana di bidang perpajakan masih mengharuskan kehadiran terdakwa. Namun melalui UU HPP, perkara pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus walaupun tanpa kehadiran terdakwa.

Proses pemeriksaan dapat dilakukan ketika terdakwa telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah. Jika terdakwa tersebut hadir pada sidang sebelum putusan dijatuhkan, terdakwa tetap wajib diperiksa.

Adapun atas segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, akan tetap dianggap sebagai diucapkan dalam sidang.

Penanganan perkara perpajakan untuk terdakwa in absentia menjadi salah satu dari 7 perubahan aturan pemidanaan yang ada dalam UU HPP. Perubahan tersebut dinilai akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak dan negara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.