Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah sampai dengan akhir September 2021 mencapai Rp6.711,52 triliun atau 41,38% dari produk domestik bruto (PDB).
Berdasarkan Laporan APBN Kita edisi Oktober 2021, posisi utang pemerintah tersebut mengalami kenaikan sejumlah Rp86,09 triliun dari posisi utang akhir Agustus 2021. Pada akhir Agustus 2021, rasio utang sebesar 40,85% dari PDB.
"Kenaikan utang Indonesia terutama disebabkan adanya kenaikan utang dari Surat Berharga Negara (SBN) domestik senilai Rp89,08 triliun dan SBN dalam valuta asing yang naik Rp6,2 triliun," sebut Kemenkeu dalam laporan tersebut, Rabu (27/10/2021).
Utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk SBN. Kontribusi SBN terhadap total utang pemerintah mencapai 88% atau Rp5.887,67 triliun. Dari jumlah tersebut, porsi SBN rupiah mencapai Rp4.606,79 triliun dan SBN valuta asing senilai Rp1.280,88 triliun.
Sementara itu, komposisi utang pinjaman dari pinjaman tercatat hanya 12% atau senilai Rp823,85 triliun. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp12,52 triliun dan pinjaman luar negeri Rp811,33 triliun.
Pemerintah menyatakan utang meningkat bertujuan mendukung pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Meski demikian, beberapa langkah telah dilakukan pemerintah untuk menjaga pengelolaan utang yang hati hati, terukur, dan fleksibel semasa pandemi.
Langkah tersebut di antaranya dengan menjaga komposisi utang SBN domestik lebih besar daripada utang dalam bentuk valuta asing.
"Pemerintah secara konsisten berusaha untuk menurunkan pinjaman luar negeri dan SBN dalam valuta asing sebagai upaya untuk mengurangi eksposur luar negeri terhadap utang pemerintah," jelas Kemenkeu. (rig)