UU HPP

Pemerintah Hati-hati Tetapkan Subjek Pajak Karbon, Begini Alasannya

Dian Kurniati
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 09.00 WIB
Pemerintah Hati-hati Tetapkan Subjek Pajak Karbon, Begini Alasannya

Ilustrasi pajak karbon.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal berhati-hati dalam menetapkan subjek pajak karbon.

Analis Kebijakan pada Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febri Pangestu mengatakan pengenaan pajak karbon telah diatur melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, pemerintah baru akan mengenakan pajak karbon pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara mulai 1 April 2022.

"Untuk penetapan suatu sektor dikenakan pajak karbon, tentu pemerintah cukup hati-hati karena kami perlu memperhatikan beberapa hal termasuk kesiapan sektor tersebut," katanya, dikutip Senin (18/10/2021).

Febri mengatakan UU HPP mengatur pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Sementara itu, subjek pajaknya yakni orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Dalam praktiknya, pemerintah tidak bisa langsung menetapkan suatu sektor menjadi subjek pajak karbon. Menurut Febri, penetapannya harus memperhatikan kesiapan suatu sektor menjadi subjek pajak karbon, serta sinkronisasi instrumen tersebut dengan kebijakan penurunan emisi lain yang telah berjalan pada sektor tersebut.

Kemudian, pemerintah perlu melihat bagaimana efektivitas pengenaan pajak karbon pada suatu sektor terhadap penurunan emisi gas rumah kaca. Di sisi lain, ada persoalan administrasi dan ongkos yang dibutuhkan untuk mengumpulkan penerimaan suatu jenis pajak.

"Makanya agar pemerintah bisa menyiapkan perangkat-perangkat kesiapan sektor dan masyarakat, maka dalam ketentuan UU HPP disebutkan pemerintah perlu siapkan roadmap pajak karbon dengan di antaranya memperhatikan pasar karbon di masa depan," ujarnya.

Febri menambahkan Kemenkeu dalam menetapkan subjek pajak karbon akan tetap berkoordinasi dengan kementerian teknis yang menjadi pembina sektor penghasil emisi. Adapun dalam strategi implementasi Nationally Determined Contribution (NDC), disebutkan penurunan emisi di Indonesia akan berfokus pada 5 sektor yang berkontribusi dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca 2030 yaitu sektor energi, industri, kehutanan, pertanian, dan limbah.

Pemerintah melalui UU HPP akan mengenakan pajak karbon menggunakan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax). Tarif yang ditetapkan yakni senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Sebagai tahap awal, pajak karbon dikenakan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Daffa Abyan
baru saja
Pengenaan pajak karbon dpat di realokasikan untuk menerapkan konsep green budgeting untuk mendukung mitigasi perubahan lingkungan