Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Digitalisasi Surat Tagihan Pajak (STP) menjadi salah satu pengembangan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) pada tahun lalu.
Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disebutkan digitalisasi STP akan diimplementasikan dalam aplikasi Approweb. Pengembangan aplikasi ini menjadi salah satu wujud pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung tugas pegawai DJP.
“Digitalisasi STP akan diimplementasikan dalam aplikasi Approweb untuk mempermudah penerbitan dan monitoring STP oleh account representative (AR),” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (20/10/2021).
Otoritas menyatakan ada beberapa fungsi dalam digitalisasi STP. Pertama, daftar nominatif STP yang harus diterbitkan. Kedua, STP dibuat secara digital (memiliki kode verifikasi dan tidak perlu tanda tangan basah).
Ketiga, pengiriman STP secara daring melalui surel resmi DJP. Keempat, penambahan informasi kode billing dalam lampiran STP. Kelima, pengawasan penerbitan STP secara berjenjang.
Seperti diketahui, berdasarkan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Dirjen pajak dapat menerbitkan SPT apabila pertama, pajak penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Kedua, dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
Ketiga, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga. Keempat, pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tidak atau terlambat membuat faktur pajak.
Kelima, pengusaha kena pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN, selain identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak serta nama dan tanda tangan yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan g UU PPN, jika penyerahan dilakukan pengusaha kena pajak pedagang eceran.
Keenam, terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak. Ketentuan ini berlaku jika diterbitkan keputusan; diterima putusan; atau ditemukan data atau informasi yang menunjukkan ada imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak
Ketujuh, terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Adapun STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP). (kaw)