Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
Terkait dengan ketentuan tersebut, muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait dengan kewajiban pembayaran pajak ketika sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memuat NIK. Melalui unggahan di Instagram, Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan tersebut.
“Saya punya KTP udah harus bayar pajak nih? Jawabannya adalah tidak. Tidak semua warga negara yang sudah memiliki NIK harus membayar pajak,” tulis DJP dalam unggahannya, dikutip pada Senin (11/10/2021).
Kewajiban membayar pajak, sambung DJP, hanya melekat pada setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
DJP menjabarkan dalam ketentuan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP. Dengan ketentuan dalam UU HPP, wajib pajak orang pribadi diberi kemudahan untuk mendapat NPWP karena NIK sudah berfungsi sebagai NPWP.
“Anda tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP untuk mendapatkan NPWP,” imbuh DJP.
Adapun pemberlakuan ketentuan tersebut dinilai akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung. Pemberlakuan NIK sebagai NPWP akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah wajib pajak orang pribadi memperoleh NPWP.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin kerahasiaan data wajib pajak meski NIK bakal terintegrasi dengan NPWP. Penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi pada UU HPP bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan.
"Walau NIK diketahui, bukan berarti data pajaknya bisa diterobos. Kita tetap menjaga kerahasian data wajib pajak baik orang pribadi maupun badan karena ini dilindungi undang-undang," ujar Sri Mulyani. Simak beberapa ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut. (kaw)