SE-48/PJ/2021

Ini 4 Sanksi Administratif yang Bisa Dikenakan DJP Terhadap PJAP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 5 Oktober 2021 | 18.03 WIB
Ini 4 Sanksi Administratif yang Bisa Dikenakan DJP Terhadap PJAP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) bisa mendapatkan sanksi administratif jika tidak memenuhi persyaratan serta kewajiban dan larangan yang telah ditentukan.

Ketentuan persyaratan yang dimaksud telah tertuang dalam Pasal 3 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020. Sementara ketentuan kewajiban dan larangan telah diatur dalam Pasal 12 PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020.

Sesuai dengan SE-48/PJ/2021, Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Ditjen Pajak (DJP) membuat nota dinas usulan tindak lanjut pengawasan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak berita acara pengawasan ditandatangani.

“Dalam hal berdasarkan usulan tindak lanjut pengawasan, PJAP diketahui tidak memenuhi ketentuan …, PJAP dapat dikenakan sanksi administratif,” bunyi penggalan materi dalam SE tersebut, dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Adapun sanksi administratif yang dimaksud berupa pertama, teguran. Kedua, penghentian sementara sebagian kegiatan. Ketiga, penghentian sementara seluruh kegiatan. Keempat, pencabutan penunjukan sebagai PJAP.

Direktorat TIK berkoordinasi dengan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) untuk menginformasikan pengenaan sanksi dan/atau pengakhiran pengenaan sanksi kedua hingga keempat dengan publikasi antara lain melalui laman DJP.

Jika mendapatkan sanksi pencabutan penunjukan sebagai PJAP, masih dalam SE tersebut, PJAP harus melaporkan pelaksanaan penghentian kegiatan secara tertulis kepada dirjen pajak paling lama 10 hari kerja sejak tanggal pencabutan penunjukan.

Pelaporan yang dilengkapi dengan dokumen penyelesaian hak dan kewajiban kepada pihak terkait (termasuk di dalamnya data dan kredensial terkait wajib pajak pengguna layanan PJAP bersangkutan kepada DJP).

Selain itu, pelaporan juga dilengkapi dengan surat pernyataan dari pengurus berisi segala tuntutan yang timbul setelah penghentian kegiatan sebagai PJAP menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pengurus.

Sementara itu, pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian kegiatan mempertimbangkan 2 aspek. Pertama, tingkat kesalahan dan/atau pelanggaran. Kedua, akibat yang ditimbulkan.

Adapun akibat yang ditimbulkan itu terhadap aspek legalitas, aspek kelancaran dan keamanan layanan perpajakan, aspek perlindungan konsumen, serta aspek citra pelayanan publik. Simak pula ‘Awasi PJAP, Ditjen Pajak Lihat Pemenuhan atas Ketentuan Ini’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Audina Pramesti
baru saja
Adanya pengenaan sanksi merupakan bentuk penegakan hukum. Pengenaan sanksi dapat memberikan efek jera bagi pihak yang tidak patuh serta sebagai bentuk pemberian keadilan bagi pihak-pihak yang patuh.