Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan atas) bersama Ketua Banggar DPR MH Said Abdullah (kanan) beserta para Wakil Ketua Muhidin Mohamad Said (ketiga kanan) dan Edhie Baskoro Yudoyono (bawah kedua kanan) menandatangani persetujuan RUU APBN 2022 disaksikan Gubernur BI Perry Warjiyo (keempat kanan) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati alokasi subsidi pajak pada 2022 senilai Rp12,68 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan proyeksi subsidi pajak tahun ini senilai Rp32,37 triliun.
Anggota Banggar Fauzi H. Amro mengatakan nilai subsidi pajak tersebut lebih kecil dari outlook tahun ini. Nanti, subsidi tersebut akan dibelanjakan sebagai insentif perpajakan melalui subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP).
"Subsidi pajak sebesar Rp12,68 triliun sebagai insentif perpajakan melalui subsidi pajak ditanggung pemerintah," katanya, dikutip pada Minggu (3/10/2021).
Fauzi menuturkan alokasi subsidi pajak 2022 senilai Rp12,68 triliun tersebut sama dengan usulan yang disampaikan pemerintah. Subsidi pajak tersebut diperuntukkan untuk menarik minat investor dan mendorong perkembangan sektor tertentu.
Dalam kurun waktu 2017–2020, perkembangan realisasi subsidi pajak mengalami peningkatan rata-rata 23,4% per tahun. Subsidi pajak pada 2017 tercatat Rp9,21 triliun, tetapi naik menjadi Rp17,32 triliun pada 2020.
Perkembangan realisasi subsidi pajak juga akan tergantung kepada jenis komoditas atau sektor-sektor tertentu yang diberikan fasilitas pajak. Misal, dalam bentuk PPh DTP dan bea masuk DTP serta alokasi insentif perpajakan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Pengalokasian subsidi pajak 2022 menjadi bagian dari pengelolaan subsidi yang disepakati mencapai Rp206,96 triliun pada tahun depan, yang terdiri atas subsidi energi dan subsidi nonenergi. Total nilai subsidi pajak termasuk dalam subsidi nonenergi 2022 mencapai Rp72,93 triliun. (rig)