Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR RI mengusulkan agar ketentuan pagu minimal dana alokasi umum (DAU) sebesar 26% dari pendapatan dalam negeri neto tidak dihapus melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Gus Irawan Pasaribu mengatakan pagu DAU minimal sebesar 26% dari pendapatan dalam negeri neto seharusnya tidak dihilangkan agar dapat memberikan rasa keadilan bagi pemerintah daerah (pemda).
"Fraksi Partai Gerindra berpadangan untuk tetap memasukkan pagu nasional DAU sebesar 26% dari pendapatan dalam negeri neto yang tertuang pada APBN," ujar Irawan, Senin (13/9/2021).
Untuk diketahui, batas minimal pagu DAU sebesar 26% dari pendapatan dalam negeri neto adalah batasan yang saat ini berlaku dan tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Fraksi Partai Gerindra berpandangan adanya batas minimal DAU sebesar 26% masih tetap diperlukan mengingat pemerintah pusat sendiri pada RUU HKPD juga mengusulkan batasan-batasan tertentu pada belanja daerah.
"Desain baru transfer ke daerah ini harus dirasakan oleh daerah sebagai sistem yang berkeadilan, yang memandang daerah sebagai keluarga besar bangsa dan negara yang satu dan saling menjaga," ujar Irawan.
Sebagaimana yang dipaparkan Kementerian Keuangan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, pemerintah pusat mengusulkan adanya batasan maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari belanja APBD dan batasan minimal belanja infrastruktur sebesar 40% dari belanja APBD.
Tak hanya mengusulkan untuk tidak menghapus ketentuan pagu minimal DAU, Fraksi Partai Gerindra juga mengusulkan ketentuan baru mengenai transfer ke daerah untuk dimasukkan ke dalam RUU HKPD.
Fraksi Partai Gerindra mengusulkan pengaturan mengenai pagu minimal transfer ke daerah sebesar 30% dari total belanja negara untuk diatur di dalam RUU HKPD. (sap)