Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Sekretariat Presiden BPMI)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bantuan subsidi gaji atau subsidi upah (BSU) telah tersalur kepada 3,25 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan angka tersebut setara 37,4% dari total target penerima subsidi upah sebanyak 8,7 juta orang. Menurutnya, penyaluran subsidi upah tahap III mulai menyasar pekerja yang tidak memiliki rekening di bank pemerintah alias Himbara sehingga diperlukan pembukaan rekening secara kolektif (burekol).
"Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).
Ida mengatakan penyaluran subsidi gaji 2021 hingga saat ini sampai di tahap III. Dia memerinci penyaluran subsidi gaji tahap I diterima 947.436 pekerja, tahap II 1.145.598 pekerja, dan tahap III 1.158.529 pekerja.
Menurutnya, penyaluran subsidi 2021 tahap I dan II bisa ditransfer langsung ke rekening pekerja karena telah memiliki rekening Himbara. Sementara pada penyaluran tahap III hingga V, dilakukan pembukaan rekening kolektif pada salah satu Bank Himbara.
Ida menyebut pemerintah berupaya menyalurkan BSU secara tepat sasaran dan menghindari duplikasi penerima manfaat. Oleh karena itu, penyaluran subsidi upah diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima manfaat program bantuan lain seperti kartu prakerja, bantuan produktif usaha mikro, dan program keluarga harapan (PKH).
"Sebagian besar BSU digunakan teman-teman pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga mereka," ujarnya.
Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp8,8 triliun untuk memberikan subsidi upah kepada sekitar 8,7 juta pekerja tahun ini. Nilai bantuannya sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2021 mengatur pemberian subsidi upah bagi para pekerja. Beleid itu memuat 5 kriteria pekerja yang memenuhi persyaratan memperoleh subsidi upah. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. Ketiga, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Keempat, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah. Kelima, diutamakan pekeria di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, perdagangan, serta jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Seluruh kelompok pekerja tersebut sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. (sap)