Tampilan awal salinan Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak No. SE-02/SP/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Sekretaris Pengadilan Pajak melakukan penyesuaian kembali prosedur pemberian layanan persidangan dan administrasi secara tatap muka di lingkungan Pengadilan Pajak pada masa pandemi Covid-19.
Penyesuaian tersebut diatur dalam Surat Edaran No. SE-02/SP/2021 yang merevisi SE-01/SP/2021. Sekretaris melakukan penyesuaian prosedur seiring dengan keputusan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.
“Surat edaran ini juga untuk menjaga kualitas dan kelancaran pelayanan dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan pengguna layanan yang terdiri dari para pihak bersengkata, tamu lain selain pihak yang bersengketa,” sebut sekretaris dalam SE-02/SP/2021, Jumat (27/8/2021).
Kepentingan aspek kesehatan dan keamanan tersebut juga termasuk hakim Pengadilan Pajak, pegawai, dan petugas di lingkungan Pengadilan Pajak, dengan menyesuaikan terhadap kebijakan terbaru dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Jakarta.
Berdasarkan SE-02/SP/2021, ketentuan mengenai prosedur dan tata tertib yang diubah hanya pada angka 2 huruf b butir 1) dalam SE-01/SP/2021. Nanti, pengguna layanan yang datang harus dalam keadaan sehat dan menggunakan dua lapis masker sesuai Satuan Petugas Covid-19 serta wajib menunjukkan:
Surat edaran ini mulai berlaku pada 30 Agustus 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan secara berkala. Adapun surat edaran ini ditetapkan pada 27 Agustus 2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Pengadilan Pajak Dendi A. Wibowo. (rig)