Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai waktu paling tepat untuk mengumumkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada 2022 adalah pada Oktober 2021.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan arah kebijakan mengenai tarif cukai rokok tergantung pada target penerimaan yang disepakati antara pemerintah dan DPR. Menurutnya, menetapkan tarif cukai rokok idealnya tidak terlalu lama setelah RUU APBN 2022 diketok.
"Kami harap Oktober sudah mulai [diputuskan] karena kalau Oktober itu perusahaan lebih mudah melakukan forecasting 2022 dan kami dalam menyiapkan pita cukai akan lebih tertata rapi," katanya melalui konferensi video, Kamis (26/8/2021).
Nirwala mengatakan pemerintah memiliki banyak pertimbangan dalam menetapkan tarif cukai rokok, antara mempertahankan, menaikkan, atau menurunkannya. Pertimbangan tersebut meliputi kondisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta variabel pengendalian konsumsi rokok.
Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan mudah memperoleh dan mengkajinya melalui data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Namun mengenai variabel pengendalian, terdapat berbagai kepentingan yang saling tarik menarik.
Nirwala menyebut variabel tersebut terdiri atas kesehatan, petani, industri, tenaga kerja, dan penerimaan negara. Oleh karena itu, sejumlah kementerian/lembaga juga turut memberikan masukan mengenai rencana kebijakan tarif cukai tahun depan.
Menurutnya, sudah banyak surat yang ditujukan kepada Presiden, Menteri keuangan, serta Dirjen Bea dan Cukai mengenai arah kebijakan tarif cukai 2022 sejak Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Mei lalu. Surat tersebut berasal baik dari organisasi yang mengusulkan kenaikan tarif rokok setinggi-tingginya maupun industri yang meminta tidak ada kenaikan tarif cukai.
"Bahkan 2021 ini sudah tahun keempat dalam tetapkan tarif cukai hasil tembakau sampai ke meja Presiden. Ini menunjukkan tidak mudah, banyak hal yang harus diperhitungkan," ujarnya.
Pada 2021, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5%. Kenaikan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 23% karena salah satunya mempertimbangkan adanya pandemi Covid-19.
Sementara itu, pemerintah menyebut target penerimaan kepabeanan dan cukai 2022 secara umum akan mencapai Rp243,99 triliun, naik 4,6% dibandingkan dengan outlook 2021. Hal itu mempertimbangkan perkiraan realisasi 2021, kondisi ekonomi yang masih berada dalam masa pemulihan, serta kebijakan kepabeanan dan cukai tahun depan. (sap)