Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pandemi Covid-19 telah meningkatkan urgensi bagi otoritas pajak untuk melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketahanan fiskal yang kuat dengan ditopang oleh penerimaan pajak yang optimal sangat dibutuhkan dalam situasi pandemi ini. Untuk itu, dukungan infrastruktur, terutama sistem administrasi yang mumpuni, juga diperlukan.
"Teknologi informasi merupakan komponen penting dalam membangun sistem perpajakan yang handal. SIDJP (Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak) sebagai sistem inti yang digunakan saat ini sudah mampu lagi menjalankan proses bisnis perpajakan modern," katanya dalam acara DJP IT Summit, baru-baru ini.
Suryo menyampaikan SIDJP masuk kategori sistem lama karena sudah beroperasi selama 15 tahun. Sistem tersebut tidak dapat diperbarui dan membutuhkan banyak aplikasi pendukung agar tetap dapat berjalan optimal.
Namun, SIDJP menjadi sistem yang tidak terintegrasi. Selain itu, teknologi usang juga membuat sistem cenderung tidak stabil saat adanya peningkatan layanan berbasis elektronik, peningkatan beban data, dan bertambahnya akses pengguna.
Jika tidak segera diperbarui, wajib pajak akan sering menjumpai terjadinya malfungsi dalam layanan administrasi perpajakan, seperti sistem eror dan tidak bisa diakses atau offline. Untuk itu, pembaruan coretax dilakukan dan ditargetkan rampung pada 2024.
Menurut dirjen pajak, proses pembaruan tersebut akan mengadopsi sistem yang sudah tersedia secara komersial atau commercial off the shelf sehingga dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi saat ini.
"Saya mengajak seluruh pegawai DJP untuk menyukseskan proyek besar ini dalam rangka membangun rumah kita bersama untuk mewujudkan pajak kuat demi Indonesia yang maju," tutur Suryo. (rig)