Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka saat memberikan paparan. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) akan mendapatkan banyak tambahan penerimaan pajak bila UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diberlakukan.
Berdasarkan simulasi atas data APBD 2020, penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) bisa meningkat 48,98% dari Rp61,27 triliun menjadi Rp91,28 triliun bila ketentuan perpajakan pada UU HKPD berlaku sejak tahun lalu.
Alasannya, menurut Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Putut Hari Satyaka, pemkab/pemkot yang memberikan layanan lebih banyak kepada masyarakat juga berpeluang mendapatkan penerimaan pajak yang lebih besar pula.
"Berdasarkan hasil evaluasi kita, heavy layanan itu sebenarnya ada di kabupaten/kota. Kalau layanan ada di sana, maka tentu kita perlu memberikan sumber pendanaan yang lebih kepada kabupaten/kota tersebut," ujar Putut dalam Kemenkeu Corpu Talk yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, Rabu (22/12/2021).
Berbanding terbalik, penerimaan PDRD pemerintah provinsi (pemprov) diestimasikan menurun dari Rp126,26 triliun menjadi Rp109,77 triliun atau terkontraksi 13,07% bila ketentuan perpajakan UU HKPD diberlakukan pada 2020.
Penurunan penerimaan pajak bagi provinsi disebabkan oleh adanya skema opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Meski menurun, opsen diharapkan dapat mendorong pemkab/pemkot dan pemprov bersinergi untuk mengoptimalkan pemungutan PKB dan BBNKB melalui pengawasan dan penegakan hukum.
Pemprov sesungguhnya juga mendapatkan tambahan penerimaan dari opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Opsen atas MBLB diharapkan meningkatkan kemampuan pemprov dalam mengawasi kegiatan pertambangan di daerah. (sap)