PMK 68/2021

DJBC Ajak Pengusaha Manfaatkan Insentif Bea Masuk, Cek Ketentuannya

Dian Kurniati
Minggu, 8 Agustus 2021 | 14.00 WIB
DJBC Ajak Pengusaha Manfaatkan Insentif Bea Masuk, Cek Ketentuannya

Pengemudi truk kontainer menunggu waktu bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (30/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengajak pelaku usaha memanfaatkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah atas barang dan bahan yang diimpor di tengah pandemi Covid-19.

Plt. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Hatta Wardhana mengatakan fasilitas bea masuk DTP atas impor barang dan bahan oleh 42 sektor industri yang produktivitasnya terdampak pandemi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2021.

"Kriteria barang dan bahan yang sesuai dengan ketentuan bea masuk DTP adalah belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi tidak sesuai spesifikasi, sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlah tidak mencukupi," katanya, dikutip pada Minggu (8/8/2021).

Hatta mengatakan fasilitas tersebut diberikan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu, menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja.

Melalui peraturan itu, pemerintah menetapkan tiga kuasa pengguna anggaran (KPA) dan alokasi pagu anggaran bea masuk DTP. Pertama, Ditjen Industri Agro dengan 13 sektor industri. Kedua, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dengan 16 sektor industri. Ketiga, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dengan 13 sektor industri.

Menurut Hatta, DJBC akan terus mendorong pengusaha memanfaatkan fasilitas tersebut. Dengan pemberian fasilitas dan insentif, ia berharap sektor usaha dapat pulih lebih cepat dari tekanan pandemi Covid-19.

"Diharapkan masyarakat atau pengguna jasa bisa memahami hak dan kewajibannya serta kemudahan yang dapat diterima, khususnya terkait prosedur kepabeanan," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.