WEBINAR SERIES UNIVERSITY ROADSHOW

Agar Optimal, Pembentukan RUU KUP Perlu Perhatikan Faktor-Faktor Ini

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 03 Agustus 2021 | 14.22 WIB
Agar Optimal, Pembentukan RUU KUP Perlu Perhatikan Faktor-Faktor Ini

Managing Partner DDTC Darussalam (kiri) dan Dosen Politeknik Universitas Surabaya sekaligus praktisi PDB Law Firm dan KKP/KJA Doni Budiono (kanan) dalam webinar bertajuk Optimalisasi Penegakan Hukum Pajak dalam RUU KUP, Selasa (3/8/2021)

JAKARTA, DDTCNews – Pembentukan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dipandang perlu memerhatikan berbagai faktor serta masukan publik sehingga upaya optimalisasi penegakan hukum pajak dapat berjalan optimal.

Dosen Politeknik Universitas Surabaya sekaligus praktisi PDB Law Firm dan KKP/KJA Doni Budiono menjelaskan berdasarkan pendapat Lon Luvois Fuller terdapat 8 hal yang perlu diperhatikan dan dihindari dalam proses pembentukan undang-undang.

Kedelapan hal tersebut antara lain ketidakpastian aturan hukum, kegagalan sosialisasi aturan hukum, berlaku surut, tidak komprehensif, kontradiksi dengan aturan lain, memuat persyaratan yang sulit dipenuhi, aturan berubah cepat, dan ketidaksesuaian aturan dengan penerapannya.

“Ada 8 kegagalan dalam proses pembentukan undang-undang. Artinya 8 hal ini perlu dihindari. Jangan sampai 8 kegagalan ini ada dalam proses pembentukan undang-undang kita,” katanya dalam webinar bertajuk Optimalisasi Penegakan Hukum Pajak dalam RUU KUP, Selasa (3/8/2021)

Dari faktor-faktor tersebut, Doni menggarisbawahi isi RUU KUP yang turut menyinggung soal PPh, PPN, pajak karbon, dan lain sebagainya justru dapat menimbulkan ketidakpastian aturan hukum. Dia juga  berharap RUU KUP tidak bertentangan dengan aturan lain, seperti UU Cipta Kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Doni juga menjelaskan mengenai proses pembentukan RUU KUP. Dia menilai dasar hukum pembentukan RUU KUP mengacu pada Pasal 23A UU Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan Pasal 5 ayat (1) UUD NRI 1945.

Lalu, berdasarkan UU No. 11/2012 jo. UU No. 15/2019, tahapan pembuatan UU terdiri atas 5 tahap. Kelima tahapan meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Adapun RUU KUP saat ini tengah dalam tahap pembahasan dengan DPR.

Sementara itu, Managing Partner DDTC Darussalam mengapresiasi antusiasme ratusan peserta yang mengikuti webinar. Menurutnya, acara ini merupakan kegiatan yang dilakukan setiap setahun sekali dalam rangka memberikan edukasi terkait dengan isu-isu perpajakan.

“Pagi ini kita akan diskusikan banyak hal mulai dari optimalisasi penegakan hukum pajak di dalam RUU KUP yang saat ini sedang digodok DPR, mengedepankan asas ultimum remedium, hingga bagaimana upaya penagihan pajak ketika lintas yurisdiksi,” ujarnya.

Kemudian, webinar ini juga akan membahas terkait dengan kesetaraan pengenaan sanksi dalam upaya hukum dan kewenangan penyidik. Adapun jumlah pendaftar webinar tersebut mencapai 1161 pendaftar.

Webinar yang digelar DDTC Academy ini merupakan salah satu seri dari Webinar Series: University Roadshow. Acara ini juga menjadi bagian dari rangkaian acara untuk memeriahkan HUT ke-14 DDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.