Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengaku akan terus memantau perkembangan pencapaian konsensus global pajak digital, termasuk posisi Indonesia.
Hendrawan mengungkapkan hingga akhir Juli 2021, belum ada agenda rapat yang spesifik membahas perkembangan upaya pencapaian konsensus pajak digital. Menurutnya, Komisi XI DPR memberikan ruang kepada pemerintah untuk menentukan posisi Indonesia dalam proses perundingan.
“Belum ada rapat soal hal tersebut," katanya, Kamis (30/7/2021).
Komisi XI DPR, sambungnya, dalam posisi wait and see terkait dengan dinamika perumusan solusi pajak atas tantangan yang muncul dari perkembangan ekonomi digital. Hasil kesepakatan akan menjadi bahan kajian DPR dalam menilai dampak konsensus internasional pada kepentingan nasional.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan upaya untuk mencapai konsensus global terhadap Pilar 1 dan Pilar 2 akan terus dibarengi dengan penyesuaian di tingkat domestik. Terlebih pada saat ini, pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juga masih terus dilakukan.
"Namun, kalau itu sudah menjadi kesepakatan maka kita [Komisi XI DPR] tinggal menindaklanjuti,” imbuh Hendrawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework telah berkomitmen menyelesaikan aspek-aspek teknis dari pendekatan kedua pilar tersebut paling lambat pada Oktober 2021.
“Ini kita harapkan akan ada persetujuan multilateral yang akan dibuka pada 2022 dan akan mulai berlangsung efektif policy-nya tahun 2023. Nah, [pada] 2022, Indonesia yang akan menjadi presidensi G20,” kata Sri Mulyani. Simak ‘Sri Mulyani Bakal Lapor Perkembangan Pajak Ekonomi Digital kepada DPR’. (kaw)