LITERATUR PAJAK

Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

Redaksi DDTCNews
Kamis, 15 Mei 2025 | 16.15 WIB
Mengenal Kualifikasi PKP dan Kewajibannya dalam Sistem PPN Indonesia

STATUS wajib pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjadi aspek fundamental dalam sistem PPN. Buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua menyoroti secara terperinci kualifikasi dan tanggung jawab PKP dalam sistem perpajakan Indonesia.

Berdasarkan aturan dalam VAT Directive dan UU PPN, terdapat 4 elemen utama untuk menentukan seseorang atau entitas dapat dikukuhkan sebagai PKP. Pertama, person (subjek). PKP dapat mengacu pada siapa pun, baik individu maupun badan, dengan atau tanpa status hukum tertentu.

Kedua, economic activity. Artinya, transaksi yang dilakukan PKP harus berkaitan dengan kegiatan ekonomi dari PKP yang melakukan penyerahan atau aktivitas usaha. Ketiga, in any place. Status PKP tidak bergantung pada tempat kegiatan usaha tersebut didirikan.

Lebih lanjut, penentuan PKP, tidak bergantung pada kewarganegaraan. Akan tetapi, sepanjang person tersebut memenuhi ketentuan sebagai PKP di suatu negara maka person tersebut harus diperlakukan sebagai PKP.

Keempat, independently. Tidak dalam hubungan kerja yang mengikat secara hukum seperti karyawan dan pemberi kerja. Terdapat pula pertimbangan atas ada atau tidaknya risiko ekonomi yang ditanggung oleh pihak tersebut. Seluruh unsur ini harus terpenuhi agar seseorang atau badan dapat dianggap sebagai PKP.

Pasal 1 angka 15 UU PPN mendefinisikan PKP sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN. Artinya, PKP harus merupakan subjek usaha yang aktif melakukan penyerahan barang atau jasa yang menjadi objek PPN.

Terdapat serangkaian kewajiban yang harus dipenuhi oleh PKP, antara lain:

  • Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  • Memungut PPN yang terutang
  • Menerbitkan faktur pajak
  • Membuat pencatatan atau pembukuan
  • Menyetor PPN dan/atau PPnBM yang terutang
  • Melaporkan penghitungan PPN melalui SPT Masa PPN

Seluruh kewajiban tersebut bersifat kumulatif dan hanya dapat dilakukan apabila pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya sebelum melakukan penyerahan BKP/JKP apabila telah memenuhi batasan omzet tertentu. Bagi pengusaha kecil yang memilih menjadi PKP secara sukarela, pengajuan dilakukan melalui pernyataan tertulis. Tata cara pengukuhan saat ini dilakukan secara elektronik melalui sistem coretax yang dikelola oleh DJP.

Butuh pemahaman lebih mendalam tentang PKP dan seluruh implikasi perpajakannya? Buku Konsep dan Studi Komparasi PPN Edisi Kedua dari DDTC hadir sebagai panduan lengkap yang membahas topik PKP secara sistematis, mulai dari:

  • Konsep PKP
  • Kualifikasi sebagai PKP
  • PKP dalam Ketentuan PPN di Indonesia
  • Perbedaan Pengusaha Kecil dan PKP
  • Kewajiban dan Hak PKP dalam Ketentuan PPN di Indonesia
  • Kewajiban Melaporkan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai PKP
  • Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPN

Buku ini bisa menjadi referensi yang relevan bagi pelaku usaha, konsultan pajak, akademisi, hingga pembuat kebijakan yang ingin memahami sistem PPN secara menyeluruh. Miliki buku melalui tautan berikut: store.perpajakan.ddtc.co.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.