Penumpang menunjukkan QR Code yang diperoleh setelah mengisi e-CD kepada petugas di area pemeriksaan/penjaluran Bea Cukai. Foto: DJBC
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai keberadaan tautan atau situs electronic customs declaration (e-CD) palsu.
DJBC menyatakan pengisian e-CD hanya dapat dilakukan melalui situs http://ecd.beacukai.go.id. Dengan kata lain, selain situs tersebut dipastikan palsu.
"Sahabat BC, pengisian electronic customs declaration (E-CD) tidak dipungut biaya dan hanya melalui situs resmi http://ecd.beacukai.go.id," tulis DJBC di media sosial, dikutip pada Kamis (15/5/2025).
DJBC meminta masyarakat mengabaikan situs palsu yang diklaim sebagai saluran penyampaian e-CD. Sebab, saat ini bermunculan situs e-CD palsu yang dapat merugikan masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak melakukan pengisian atau pembayaran terkait kepabeanan dan cukai pada tautan tidak resmi.
"Waspada! Website http://ecd-indonesia.com bukan situs resmi dan tidak terafiliasi dengan Bea Cukai Republik Indonesia," tulis DJBC.
Apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJBC di media sosial, masyarakat dapat melaporkannya melalui laman aduankonten.id. Sementara jika memerlukan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai, dapat menghubungi call center Bravo Bea Cukai pada nomor telepon 1500 225 atau akun X @bravobeacukai.
PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya dalam customs declaration. Meski demikian, tidak otomatis barang bawaan penumpang tersebut akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI).
Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan PDRI atas bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.
Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia. Namun kini, layanan e-CD telah berlaku di sejumlah bandara internasional sehingga masyarakat tidak lagi melayani pengisian menggunakan kertas.
Penggunaan e-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan dengan pengisian formulir secara manual. Bagi pengguna layanan, e-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai bahkan sejak H-2 kedatangan.
Sementara bagi petugas DJBC, layanan e-CD membuat proses pengawasan terhadap barang bawaan penumpang lebih efektif dan efisien. Pasalnya, customs declaration merupakan dokumen awal pemeriksaan barang yang bertujuan mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan dan/atau pembatasan (lartas), serta barang kena pajak atau bukan. (dik)