Ilustrasi. Pekerja menjemur tepung aci di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/6/2021). Pemerintah menyatakan hasil pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) klaster dukungan UMKM membantu mayoritas penerima manfaat dapat bertahan selama pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) final UMKM PP 23/2018 bagi wajib pajak badan ada batas waktunya.
Sesuai dengan PP 23/20218, batas waktu 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT). Kemudian, batas waktu 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.
“Setelah berakhirnya jangka waktu, wajib pajak badan tersebut melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya,” kata DJP dalam unggahan di Instagram, dikutip pada Selasa (13/7/2021).
Dengan demikian, pengenaan tarif umum PPh berlaku meskipun peredaran bruto wajib pajak badan masih kurang dari Rp4,8 miliar setahun. Dalam bagian Penjelasan PP 23/2018, pemerintah memberikan contoh penerapan ketentuan tersebut.
CV JK memiliki usaha penjualan gerabah dan terdaftar sebagai wajib pajak pada tanggal 4 Agustus 2016.
Peredaran bruto yang diperoleh CV JK:
CV JK dikenai PPh final dalam jangka waktu 4 tahun pajak, yaitu sejak berlakunya PP 23/2018 sampai dengan tahun pajak 2021.
Untuk tahun pajak 2022 dan tahun pajak - tahun pajak berikutnya dikenai PPh berdasarkan pada tarif Pasal 17 ayat (2a) atau Pasal 17 ayat (2a) dan Pasal 31E UU PPh.
PT ABC memiliki usaha bengkel mobil dan terdaftar sebagai wajib pajak pada tanggal 24 Januari 2019.
Peredaran bruto yang diperoleh PT ABC:
PT ABC dikenai PPh final dalam jangka waktu 3 tahun pajak, yaitu sejak tahun pajak 2019 sampai dengan tahun pajak 2021.
Untuk tahun pajak 2022 dan tahun pajak - tahun pajak berikutnya dikenai PPh berdasarkan pada tarif Pasal 17 ayat (2a) atau Pasal 17 ayat (2a) dan Pasal 31E UU PPh.
Dalam PP tersebut masih dijelaskan adanya penggunaan Pasal 31E UU PPh. Sesuai dengan pasal tersebut, wajib pajak dalam negeri beromzet sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
Namun, melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah berencana menghapus Pasal 31E UU PPh tersebut. Simak ‘Rencananya, Fasilitas Pengurangan Tarif 50% Pasal 31E UU PPh Dihapus’ dan ‘Ini Alasan Pemerintah Hapus Fasilitas Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh’. (kaw)