PP 23/2018

Begini Simulasi Penerapan Batas Waktu PPh Final UMKM untuk WP Badan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 13 Juli 2021 | 10.57 WIB
Begini Simulasi Penerapan Batas Waktu PPh Final UMKM untuk WP Badan

Ilustrasi. Pekerja menjemur tepung aci di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/6/2021). Pemerintah menyatakan hasil pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) klaster dukungan UMKM membantu mayoritas penerima manfaat dapat bertahan selama pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) final UMKM PP 23/2018 bagi wajib pajak badan ada batas waktunya.

Sesuai dengan PP 23/20218, batas waktu 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT). Kemudian, batas waktu 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma.

“Setelah berakhirnya jangka waktu, wajib pajak badan tersebut melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya,” kata DJP dalam unggahan di Instagram, dikutip pada Selasa (13/7/2021).

Dengan demikian, pengenaan tarif umum PPh berlaku meskipun peredaran bruto wajib pajak badan masih kurang dari Rp4,8 miliar setahun. Dalam bagian Penjelasan PP 23/2018, pemerintah memberikan contoh penerapan ketentuan tersebut.

Contoh Wajib Pajak Badan Berbentuk CV

CV JK memiliki usaha penjualan gerabah dan terdaftar sebagai wajib pajak pada tanggal 4 Agustus 2016.

Peredaran bruto yang diperoleh CV JK:

  • Tahun 2018: Rp1 miliar
  • Tahun 2019: Rp2 miliar
  • Tahun 2020: Rp2,5 miliar
  • Tahun 2021: Rp3 miliar

CV JK dikenai PPh final dalam jangka waktu 4 tahun pajak, yaitu sejak berlakunya PP 23/2018 sampai dengan tahun pajak 2021.

Untuk tahun pajak 2022 dan tahun pajak - tahun pajak berikutnya dikenai PPh berdasarkan pada tarif Pasal 17 ayat (2a) atau Pasal 17 ayat (2a) dan Pasal 31E UU PPh.

Contoh Wajib Pajak Badan Berbentuk PT

PT ABC memiliki usaha bengkel mobil dan terdaftar sebagai wajib pajak pada tanggal 24 Januari 2019.

Peredaran bruto yang diperoleh PT ABC:

  • Tahun 2019: Rp100 juta
  • Tahun 2020: Rp200 juta
  • Tahun 2021: Rp300 juta
  • Tahun 2022: Rp400 juta

PT ABC dikenai PPh final dalam jangka waktu 3 tahun pajak, yaitu sejak tahun pajak 2019 sampai dengan tahun pajak 2021.

Untuk tahun pajak 2022 dan tahun pajak - tahun pajak berikutnya dikenai PPh berdasarkan pada tarif Pasal 17 ayat (2a) atau Pasal 17 ayat (2a) dan Pasal 31E UU PPh.

Dalam PP tersebut masih dijelaskan adanya penggunaan Pasal 31E UU PPh. Sesuai dengan pasal tersebut, wajib pajak dalam negeri beromzet sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Namun, melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah berencana menghapus Pasal 31E UU PPh tersebut. Simak ‘Rencananya, Fasilitas Pengurangan Tarif 50% Pasal 31E UU PPh Dihapus’ dan ‘Ini Alasan Pemerintah Hapus Fasilitas Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.