Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Selain peserta tax amnesty, masih banyak wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2016—2019.
Dalam rapat panitia kerja (panja) bersama Komisi XI awal pekan ini, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kondisi tersebut menjadi latar belakang usulan salah satu skema kebijakan pengungkapan aset secara sukarela dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Masih banyak terdapat wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan sumber penghasilan dalam SPT tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Terhadap yang bersangkutan perlu diberikan kesempatan untuk mendeklarasikan aset atau penghasilannya,” ujarnya, dikutip pada Jumat (9/7/2021).
Suryo mengatakan pada saat ini, Ditjen Pajak (DJP) mendapat berbagai data dan informasi dalam skema automatic exchange of information (AEoI). DJP juga mendapatkan data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) sebagai pembanding.
Suryo menyebut ada usulan skema pengungkapan aset wajib pajak orang pribadi yang diperoleh pada 2016-2019 dan masih dimiliki sampai 31 Desember 2019 tetapi belum dilaporkan dalam SPT 2019. Pengungkapan aset akan dikenakan PPh final 30% dari nilai aset atau 20% jika diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN).
Wajib pajak tersebut juga akan diberikan fasilitas penghapusan sanksi. Wajib pajak gagal menginvestasikan asetnya dalam SBN harus membayar 12,5% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi atau 15% dari nilai aset jika ditetapkan DJP.
Suryo berharap program ini bisa dilaksanakan setengah tahun dalam periode tahun ini atau tahun depan. Jika program ini resmi diberlakukan, terhadap wajib pajak yang tetap tidak mendeklarasikan asetnya, akan terkena sanksi.
"Atas aset yang tidak ikut diungkapkan tadi, dikenakan pajak 30% ditambah sanksi per bulan," imbuhnya. Simak ‘2 Skema Rencana Kebijakan Ungkap Aset Sukarela, Ini Kata Dirjen Pajak’. (kaw)