PEMERIKSAAN BPK

Kepatuhan Penerima Insentif Pajak Belum Dinilai DJP, Ini Kata BPK

Muhamad Wildan
Minggu, 04 Juli 2021 | 06.00 WIB
Kepatuhan Penerima Insentif Pajak Belum Dinilai DJP, Ini Kata BPK

Ilustrasi. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Ditjen Pajak (DJP) belum melakukan penilaian atas kepatuhan wajib pajak penerima insentif pajak pandemi Covid-19 pada tahun lalu.

Merujuk pada laporan pemeriksaan kinerja atas pemberian insentif di DJP dan Ditjen Bea dan Cukai serta instansi terkait di Jakarta, Bekasi, dan Bandung, DJP ternyata hanya menguji kepatuhan internal DJP atas pemberian insentif, belum terhadap penerima insentif.

"Hal tersebut mengakibatkan DJP belum dapat mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak dan efektivitas pemberian fasilitas pascapemberian dan pemanfaatan insentif dan/atau fasilitas pajak sesuai PMK terkait," tulis BPK, dikutip pada Minggu (1/7/2021).

Dalam proses pemeriksaan, BPK mengaku telah meminta keterangan kepada DJP terkait dengan mekanisme pengawasan dan pemantauan, laporan hasil pengawasan dan pemantauan, sampai dengan feedback atas laporan pengawasan dan pemantauan.

Menurut DJP, hasil pengawasan dan pemantauan insentif baru dapat disusun setelah Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan selesai melakukan cleansing terhadap data laporan realisasi.

BPK menilai hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Pajak No. KEP-287/PJ/2020 yang mengamanatkan pembentukan tim penilaian kepatuhan wajib pajak penerima insentif dan/atau fasilitas pajak pandemi Covid-19.

Sesuai dengan kepdirjen tersebut, tim penilaian kepatuhan wajib pajak memiliki 4 tugas antara lain menganalisa kepatuhan wajib pajak dan efektivitas pemberian fasilitas pascapemberian insentif; memberikan rekomendasi pengawasan dan penegakan hukum atas ketidakpatuhan.

Kemudian, melakukan analisis makro atas dampak pemberian insentif; dan memberikan rekomendasi strategi komunikasi kepada pihak terkait dengan strategi bentuk untuk tindak lanjut atas analisa efektivitas pemberian insentif.

Dengan temuan ini, BPK merekomendasikan DJP untuk menyampaikan laporan hasil penilaian dari tim penilaian kepatuhan wajib pajak penerima insentif kepada BPK. DJP pun berkomitmen untuk segera menyampaikan laporan dari tim tersebut pada semester I/2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.