Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan segera menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kesepakatan antara kedua instansi diperlukan untuk mengintegrasikan dan menciptakan sistem pembayaran PPh final atas pengalihan hak tanah dan bangunan (PHTB) yang lebih komprehensif.
"Untuk MoU dengan Kementerian ATR/BPN, saat ini sedang dalam proses penandatanganan," katanya, Jumat (2/7/2021).
Dengan kolaborasi tersebut, lanjut Neilmaldrin, wajib pajak dalam membayar PPh final akan makin mudah. Program ini juga diharapkan meningkatkan peringkat indikator paying taxes selaku salah satu aspek yang diukur dalam pemeringkatan ease of doing business (EoDB).
Seperti diketahui, PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan salah satu ketentuan PPh final yang berlaku pada sektor properti.
Sebagaimana yang diatur dalam PP 24/2016, penghasilan yang diperoleh orang pribadi atau badan yang bersumber dari pengalihan hak atas tanah/bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah/bangunan terutang PPh yang bersifat final.
PPh final yang dikenakan atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 2,5% dari nilai bruto pengalihan hak. Bila pengalihan hak atas tanah/bangunan adalah rumah sederhana atau rumah susun sederhana, tarif yang dikenakan sebesar 1%.
Bila hak atas tanah/bangunan dialihkan kepada pemerintah atau BUMN/BUMD yang mendapatkan penugasan khusus, tarif PPh final yang dikenakan adalah sebesar 0%. (rig)