GUNA meningkatkan kontribusi wajib pajak berpenghasilan tinggi, pemerintah berencana menambah satu lapisan penghasilan kena pajak (tax bracket) atas penghasilan wajib pajak di atas Rp5 miliar dalam setahun dengan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.
Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro berpendapat penambahan tax bracket tidak bisa menjadi satu-satunya andalan pemerintah dalam melakukan reformasi pajak bagi orang kaya. Sebab, jumlah wajib pajak yang akan tercakup dalam tax bracket baru ini sedikit.
āKebijakan pajak tidak pernah bisa berdiri sendiri. Untuk itu. perlu dilihat melalui kacamata yang lebih besar sehingga reformasi pajak dapat dilakukan secara komprehensif,ā katanya.
Dia menjelaskan terdapat berbagai alternatif yang banyak diterapkan di negara lain dalam meningkatkan kontribusi wajib pajak berpenghasilan tinggi atau high wealth individual (HWI). Salah satunya adalah melalui pengenaan pajak berbasis kekayaan.
Menurutnya, kebijakan pajak berbasis kekayaan tersebut tidak hanya menyasar kepada penghasilan, tetapi juga dari segi kepemilikan aset atau modal, yang merupakan sumber kekayaan terbesar dari segmen wajib pajak orang kaya.
Opsi pajak berbasis kekayaan menurutnya wajar untuk dilakukan. Apalagi, penghasilan yang dikenakan tarif normal (PPh OP) tidak termasuk untuk berbagai penghasilan yang dikenakan tarif final seperti dividen, bunga, royalti, dan penghasilan pasif lainnya. Simak āWorking Paper Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesiaā.
āJika ingin menyasar kepada wajib pajak berpenghasilan tinggi, perlu juga ditinjau skema PPh final di Indonesia karena tarifnya secara umum masih di bawah 30% sehingga dapat menurunkan progresivitas pajak bagi orang kaya.ā jelas Denny.
Denny juga memberikan beberapa masukan agar rencana penambahan tax bracket dapat berjalan secara efektif untuk menciptakan sistem pajak yang lebih sehat dan adil. Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)