Tampilan awal salinan Perpres No. 34/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meratifikasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Uni Emirat Arab seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 34/2021.
P3B tersebut sesungguhnya telah ditandatangani sejak 24 Juli 2019 di Bogor. Dengan ratifikasi ini, P3B Indonesia-Uni Emirat Arab tersebut resmi menggantikan P3B sebelumnya yang disetujui pada 1995.
"Persetujuan ... perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuan persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan," sebut Perpres 34/2021, Rabu (16/6/2021).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) P3B, perjanjian harus diratifikasi sesuai dengan prosedur yurisdiksi masing-masing dan piagam ratifikasi perlu dipertukarkan segera mungkin.
Persetujuan mulai berlaku sejak piagam ratifikasi dipertukarkan dan dengan demikian P3B Indonesia-Uni Emirat Arab yang ditandatangani pada 30 November 1995 akan berhenti berlaku.
Ratifikasi P3B Indonesia-UEA ini memiliki dua tujuan antara lain meningkatkan hubungan bilateral antara kedua negara khususnya dalam kerja sama ekonomi sekaligus menyesuaikan P3B dengan perkembangan standar pajak internasional.
Pada bagian pembuka dokumen P3B disebutkan P3B disetujui untuk mencegah timbulnya pengenaan pajak berganda sekaligus menutup celah yang menimbulkan non-taxation akibat praktik penghindaran pengelakan pajak.
Kemudian, kedua negara juga berkomitmen untuk menutup celah yang dapat menimbulkan praktik treaty shopping yang berpotensi memberikan keuntungan secara tidak langsung kepada pihak pada yurisdiksi ketiga. (rig)