REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

Jumlah KPP Madya Bertambah, Kontribusi ke Penerimaan Pajak Naik

Dian Kurniati
Senin, 24 Mei 2021 | 11.24 WIB
Jumlah KPP Madya Bertambah, Kontribusi ke Penerimaan Pajak Naik

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP), Senin (24/5/2021). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP), salah satunya dengan penambahan jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, dapat secara efektif menaikkan penerimaan negara.

Sri Mulyani mengatakan KPP Madya akan bertambah dari 20 menjadi 38 unit. Dengan penambahan tersebut, target kontribusi pajak yang dikumpulkan KPP Madya juga naik menjadi 33,79%, dari selama ini hanya 19,53%.

"Artinya, kinerja dari KPP Madya akan sangat menentukan dari kinerja keseluruhan penerimaan pajak kita," katanya dalam peresmian organisasi dan tata kerja baru di instansi vertikal DJP, Senin (24/5/2021).

Sri Mulyani mengatakan reorganisasi instansi vertikal DJP telah tertuang dalam PMK 184/2020. PMK tersebut juga menjadi payung hukum penambahan 18 KPP Madya baru yang terdiri atas 15 unit berada di Pulau Jawa dan 3 unit lainnya berada di luar Pulau Jawa.

Menurut Sri Mulyani, reorganisasi instansi vertikal DJP tidak sekadar bertujuan menambah jumlah KPP Madya. Kebijakan ini juga bertujuan agar memberikan pelayanan yang lebih baik dan terintegrasi bagi wajib pajak.

Dia senang dengan penambahan KPP Madya tersebut meskipun menimbulkan konsekuensi pada target penerimaan negara. Dia berharap penambahan KPP Madya juga dapat meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang selama ini belum bisa diberikan KPP pratama.

"Perbaiki administrasi dan kepastian. [Lakukan] simplifikasi. Namun, tetap akurat dan kredibel," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan APBN telah bekerja keras sebagai countercyclical di tengah pandemi Covid-19.

Dalam situasi yang berat tersebut, lanjutnya, pemerintah harus memberikan berbagai insentif pajak untuk menyelamatkan wajib pajak, misalnya melalui insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Menurutnya, dalam situasi pandemi, DJP harus menyeimbangkan antara pemberian insentif dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Simak pula ‘18 KPP Madya Baru, Dirjen Pajak Harap Proses Transisi Berjalan Lancar’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.