Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengubah daftar wajib pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.
Wajib pajak yang dipindahkan sebelumnya terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) pada KPP Pratama atau KPP Madya yang lain. Perubahan daftar itu dimuat dalam KEP-176/PJ/2021. Beleid ini merupakan perubahan dari KEP-116/PJ/2021.
Dalam KEP-176/PJ/2021, otoritas mengubah bunyi Diktum Pertama KEP-116/PJ/2021. Diktum Pertama memuat penetapan wajib pajak yang tercantum dalam Lampiran sebagai wajib pajak tertentu yang terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai PKP pada KPP Madya.
Dalam ketentuan sebelumnya, dinyatakan wajib pajak tertentu yang terdaftar dan dikukuhkan sebagai PKP. Dengan demikian, ada penambahan kata ‘atau’ sehingga membuat adanya perubahan pengelompokan wajib pajak yang masuk dalam daftar.
Selain itu, KEP-176/PJ/2021 juga mengubah saat mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi wajib pajak tertentu. Awalnya, otoritas menetapkan sejak 3 Mei. Simak ‘Keputusan Baru Dirjen Pajak, Jadwal Reorganisasi DJP Mundur’.
“Saat mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi wajib pajak tertentu … ditetapkan sejak tanggal 24 Mei 2021,” demikian bunyi penggalan Diktum Keenam, dikutip pada Rabu (19/5/2021).
KEP-176/PJ/2021 juga mengubah beberapa Lampiran yang berisi daftar wajib pajak yang dipindahkan ke KPP Madya. Sebagai informasi kembali, kepindahan wajib pajak ini merupakan bagian dari proses reorganisasi instansi vertikal DJP. Simak ‘Bersiap, Reorganisasi Instansi Vertikal DJP Mulai Pekan Depan’.
Ada ribuan wajib pajak yang ada pada Lampiran. Salah satu contohnya, untuk KPP Madya Pekanbaru yang awalnya 410 wajib pajak menjadi 411 wajib pajak. Untuk KPP Madya Dua Jakarta Pusat yang awalnya 2.161 wajib pajak menjadi 2.160 wajib pajak. (kaw)