KEP-150/PJ/2021

Ini Tugas Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 03 Mei 2021 | 10.39 WIB
Ini Tugas Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui KEP-150/PJ/2021, dirjen pajak telah menetapkan perubahan tugas dan fungsi Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada kantor wilayah (Kanwil) selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus.

Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan ini adalah telah dilakukannya perubahan tugas dan fungsi KPP berdasarkan pada KEP-75/PJ/2020 dan PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan tugas dan fungsi pada bidang tersebut.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan penggalian potensi pajak serta menyelaraskan dengan perubahan tugas dan fungsi pada kantor pelayanan pajak pratama,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan dalam KEP-150/PJ/2021, dikutip pada Senin (3/5/2021).

Dengan keluarnya beleid itu, tugas dan fungsi Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 dan Pasal 37 PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020 diubah.

Adapun tugas Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus, antara lain:

  1. melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran,
  2. melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi wajib pajak,
  3. melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan), termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal,
  4. melaksanakan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar wajib pajak di atau dari KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar,
  5. melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, pemetaan wajib pajak dan objek pajak, penilaian pajak, serta pengenaan pajak bumi dan bangunan,
  6. melaksanakan pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan),
  7. melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan),
  8. melaksanakan pengawasan terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan),
  9. melaksanakan pengendalian mutu pengawasan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan),
  10. melaksanakan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan pengumpulan data lapangan berikut kegiatan penjaminan kualitas data hasil kegiatan pengumpulan data lapangan, serta
  11. melaksanakan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan assignment Daftar Sasaran Ekstensifikasi beserta pemanfaatannya dan assignment wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan).

Kemudian, fungsi Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus, antara lain:

  1. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran wajib pajak dan objek pajak,
  2. pemberian bimbingan pengamatan potensi perpajakan,
  3. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi wajib pajak,
  4. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan), termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal,
  5. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan),
  6. pengawasan terhadap pemanfaatan data dan informasi perpajakan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan),
  7. pemantauan, penelaahan, penatausahaan penerimaan perpajakan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan),
  8. pelaksanaan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar wajib pajak di atau dari KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar,
  9. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, pemetaan wajib pajak dan objek pajak, serta dukungan pemutakhiran basis data pajak,
  10. pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penilaian dan pengenaan untuk tujuan perpajakan,
  11. pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan),
  12. pelaksanaan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan),
  13. pengawasan terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan),
  14. pengendalian mutu pengawasan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan),
  15. pemberian bimbingan dan pemantauan atas kegiatan pengumpulan data lapangan berikut kegiatan penjaminan kualitas data hasil kegiatan pengumpulan data lapangan, serta
  16. pemberian bimbingan dan pemantauan atas kegiatan assignment Daftar Sasaran Ekstensifikasi beserta pemanfaatnya dan assignment wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan).

“Keputusan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [20 April 2021],” demikian bunyi Diktum Kelima KEP-150/PJ/2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.