Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Jumat (30/4/2021), merupakan hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan. Deadline pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan menjadi salah satu bahasan media nasional.
Berdasarkan pada data Ditjen Pajak (DJP) hingga kemarin pagi, jumlah SPT Tahunan PPh badan yang sudah masuk mencapai 685.000. Dengan jumlah wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT mencapai 1,6 juta, kepatuhan formal baru 42,8%. DJP mematok target pada tahun ini sebesar 75%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan menjelang deadline, pelaporan SPT Tahunan PPh badan menunjukkan peningkatan meskipun tidak setinggi saat periode penyampaian untuk wajib pajak orang pribadi.
Merespons adanya lonjakan tersebut, DJP melakukan mitigasi risiko dari sisi teknologi informasi. Selain itu, kondisi unit vertikal di daerah yang membuka pelayanan langsung pengisian SPT Tahunan PPh badan akan terus dipantau.
"Kami tetap melakukan upaya antisipasi dengan terus memantau sistem informasi dan kondisi di lapangan," kata Neilmaldrin.
Otoritas tetap mengimbau agar wajib pajak badan segera melaporkan SPT Tahunan PPh untuk menghindari sanksi administratif. Adapun sanksi atas keterlambatan penyampaian tersebut berupa denda senilai Rp1 juta. Simak ‘Apa Saja Lampiran SPT PPh Badan yang Wajib Dilaporkan?’.
Selain pelaporan SPT Tahunan PPh badan, ada pula bahasan mengenai pemberian insentif pajak untuk investor yang jadi mitra kerja Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authoriy (INA). Ada pula bahasan tentang rentang target penerimaan perpajakan pada tahun depan.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Selain kepatuhan formal, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan upaya meningkatkan kepatuhan material tetap dilakukan melalui pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Langkah tersebut diharapkan mampu membangun kepatuhan sukarela wajib pajak.
DJP, sambungnya, akan menjalankan proses bisnis pengawasan. Adapun pengawasan pajak tersebut dilakukan melalui uji kepatuhan berdasarkan pada data pihak ketiga yang saat ini sudah dimiliki DJP, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Kami terus melakukan melalui channel-channel baik media elektronik, cetak, maupun medsos dan juga kelas pajak online di setiap Kanwil dan KPP untuk meningkatkan kepatuhan material," katanya. (DDTCNews/Kontan)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2021, terhadap penghasilan berupa dividen karena likuidasi yang diterima pihak ketiga untuk subjek pajak luar negeri (SPLN) – yang melakukan kerja sama dengan LPI bersifat langsung dan entitas atau bentuk kerja samanya tersebut merupakan subjek pajak badan dalam negeri – berlaku 2 ketentuan.
Ketentuan pertama, dividen itu bukan objek pajak penghasilan (PPh) sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu 3 tahun sejak dividen itu diterima atau diperoleh.
Ketentuan kedua, dividen dikenai PPh yang bersifat final sebesar 7,5% atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Ketentuan ini berlaku jika dividen itu tidak diinvestasikan atau tidak digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di NKRI paling singkat 3 tahun sejak dividen diterima atau diperoleh. Simak ‘Ini Perlakuan Pajak Dividen yang Diterima Mitra LPI’. (DDTCNews/Kontan)
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan jenis PPh final yang dikenakan terhadap dividen yang diterima investor asing LPI sudah tepat. Pasalnya, dengan aturan saat ini, SPLN tidak bisa dikenakan kewajiban penyampaian SPT.
Bawono berharap LPI juga dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak. Namun, besaran pajak yang diberikan akan sangat tergantung dari efektivitas dana yang terkumpul melalui LPI. (Kontan)
Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sejumlah Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun pada tahun depan. Nilai tersebut tercatat naik 4%-6% dari target penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan perpajakan 2022 akan sekitar 8,37%-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, pemerintah akan melanjutkan langkah-langkah reformasi perpajakan untuk mencapai target penerimaan tersebut. Baca juga ‘Simak, Sri Mulyani Ungkap Strategi Kejar Penerimaan Perpajakan 2022’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, dan pensiunan akan dilakukan mulai H-10 Idulfitri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur pencairan THR tersebut dalam PMK 42/2021. Dalam beleid itu disebutkan pembayaran THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN serta TNI/Polri kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
"Tunjangan hari raya...dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya," bunyi salah satu ketentuan dalam PMK tersebut. Simak ‘Sri Mulyani Siapkan Rp30,8 Triliun untuk Bayar THR, Ini Perinciannya’. (DDTCNews) (kaw)