Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih 2021.
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 7/2021, Tjahjo mengatakan larangan tersebut bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19. Menurutnya, larangan ke luar daerah tersebut juga berlaku pada keluarga ASN.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai dengan 4 April 2021," bunyi SE tersebut, dikutip Kamis (1/4/2021).
Larangan ke luar kota bagi ASN dan keluarga tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 dan SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No. 12/2021.
Meski begitu, ada pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN yang memiliki alasan khusus. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh setidaknya pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.
Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah. Namun demikian, ASN bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.
Untuk ASN yang memperoleh izin bepergian ke luar daerah, diimbau memperhatikan 4 hal, yakni peraturan dan/atau kebijakan pemda asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Kemudian, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19; Â kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kemenhub dan Satgas Covid-19; serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kemenkes.
ASN juga diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Dalam hal ini, ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M+3T.
Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan melalui 3T meliputi testing, tracing, dan treatment.
Tjahjo juga meminta PPK di kementerian, lembaga, dan pemda melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.
ASN yang melanggar ketentuan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (rig)