Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Online Regular Tax Discussion - Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja di Bidang Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia, Rabu (31/3/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk terus meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi pada administrasi perpajakan seiring dengan diterbitkannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus ditingkatkan demi memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
"Berbagai penyesuaian dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi pada administrasi perpajakan untuk menyederhanakan proses bisnis dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak," katanya, Rabu (31/3/2021).
Dengan pemanfaatan teknologi informasi yang optimal serta terbitnya aturan turunan ketentuan perpajakan pada UU Cipta Kerja, pemerintah berharap tujuan utama dari beleid omnibus tersebut dapat dicapai yaitu memperkuat perekonomian Indonesia.
Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Mardiasmo menuturkan IAI turut menyambut positif terbitnya UU Cipta Kerja. IAI berkomitmen untuk membantu sosialisasi UU Cipta Kerja serta ketentuan turunannya di bidang perpajakan.
"Aturan turunan ini perlu disosialisasikan dengan semua pihak agar tercipta harmonisasi di berbagai sektor perekonomian terutama untuk keluar dari krisis akibat pandemi Covid-19," ujarnya.
Mardiasmo menilai perpajakan adalah salah satu kompetensi inti dari profesi akuntan di Indonesia. Dengan demikian, IAI memiliki kepentingan untuk ikut berkontribusi dalam menyukseskan aspek perpajakan pada UU Cipta Kerja.
Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) IAI akan memberikan dukungan terus menerus, termasuk melalui pembelajaran. Pelatihan pajak terapan yang diselenggarakan IAI telah menghasilkan ribuan SDM unggul yang berkiprah di berbagai sektor. Materi pelatihan pajak terapan terus diperbarui seiring dengan perkembangan aturan perpajakan. (rig)