Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Menjelang deadline untuk wajib pajak orang pribadi, realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terus mengalami peningkatan.
Hingga hari ini, Selasa (30/3/2021) pukul 08.51 WIB, Ditjen Pajak (DJP) mencatat total SPT Tahunan yang masuk sudah mencapai 9,9 juta. Jumlah tersebut mencatatkan peningkatan hingga 13,8% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,7 SPT.
"Dibandingkan dengan tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 1,2 juta SPT," tulis DJP bersamaan dengan penyampaian data tersebut, Selasa (30/3/2021).
Dari jumlah tersebut, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang sudah masuk sebanyak 9,6 juta atau mengalami kenaikan 13,6% secara tahunan. Sementara SPT Tahunan wajib pajak badan yang sudah masuk sebanyak 299.838 atau naik 17,5% secara tahunan.
DJP juga mencatat pemanfaatan e-filing sebagai sarana penyampaian SPT Tahunan juga meningkat. Wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui e-filing sebanyak 9,56 juta. Jumlah tersebut meningkat 13,5% bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu 8,42 juta.
Namun demikian, penyampaian SPT secara manual juga meningkat. Hingga hari ini, jumlah SPT yang disampaikan secara manual mencapai 385.789. Jumlah tersebut mengalami peningkatan hingga 19,6% secara tahunan.
Adapun porsi pelaporan SPT melalui e-filing mencapai 96,1% atau turun tipis dari capaian pada periode yang sama tahun lalu 96,3%. Sementara itu, porsi penyampaian SPT secara manual mencapai 3,9% atau naik tipis dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu sebesar 3,7%.
Performa tersebut membuat peningkatan rasio kepatuhan formal wajib pajak. Adapun jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT pada 2020 dan 2021 adalah sebanyak 19 juta. Dengan demikian, rasio kepatuhan formal hingga 30 Maret 2021 sudah mencapai 52,3%, lebih tinggi dari performa periode yang sama tahun lalu sebesar 46%. (kaw)