PELAPORAN SPT

Ini 3 Alasan Mengapa Wajib Pajak Perlu Lapor SPT Lebih Awal

Redaksi DDTCNews
Senin, 08 Maret 2021 | 12.48 WIB
Ini 3 Alasan Mengapa Wajib Pajak Perlu Lapor SPT Lebih Awal

Brand Ambassador DJP Merry Riana. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) lebih awal, tanpa menunggu batas akhir pelaporan.

Dalam video berjudul Kenapa Harus Lapor SPT Hari Ini?  yang diunggah otoritas pajak di Youtube, Brand Ambassador DJP Merry Riana mengatakan setidaknya ada 3 alasan wajib pajak harus melaporkan SPT lebih awal.

“Bebas dari rasa waswas, merasa lebih tenang, bisa fokus pada pencapaian Anda berikutnya,” ujar Merry Riana, dikutip pada Senin (8/3/2021).

Dalam video berdurasi sekitar 27 detik tersebut, perempuan yang juga dikenal sebagai seorang motivator sekaligus pengusaha ini mengaku telah melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Menurutnya, kesuksesan dimulai dengan lebih bijaksana dalam mengelola waktu.

Merry mengatakan pelaporan SPT lebih awal tidak hanya menentukan masa depan wajib pajak. Langkah tersebut akan berpengaruh pada seluruh bangsa Indonesia. Seperti diketahui, penerimaan pajak menjadi penyokong terbesar pendapatan negara dalam APBN.

“Saya sudah lapor SPT. Bagaimana dengan Anda?” imbuhnya.

Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sebelumnya, DJP juga sudah mengirimkan email blast kepada jutaan wajib pajak. Email itu berisi imbauan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2020.

Adapun pesan utama yang dikirimkan melalui email adalah agar wajib pajak tidak menunda pembayaran pajak dan penyampaian SPT Tahunan. Penyampaian SPT Tahunan yang lebih awal dan dilakukan melalui saluran elektronik akan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak.

Wajib pajak juga bisa melakukan pengisian SPT tanpa tatap muka dengan panduan yang sudah tersedia di laman www.pajak.go.id/lapor-tahunan. Selain itu, wajib pajak juga bisa mendapatkan panduan dan informasi melalui media sosial @DitjenPajakRI. Simak pula ‘Ditjen Pajak Rilis Aplikasi Baru Pelaporan SPT’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mochamad Nezar Gribaldy
baru saja
Dalam pelaporan spt sebaiknya dilakukan sekarang sebelum akhir maret untuk perorangan agar tidak terkena sanksi adninistrasi