Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Perpanjangan jangka waktu dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan kini diberikan selama maksimal 12 bulan. Perpanjangan jangka waktu tersebut lebih singkat dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang dapat diberikan maksimal 24 bulan.
Penyesuaian jangka waktu tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (4) PMK 239/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021. Berdasarkan pada pasal tersebut, apabila pemeriksa tidak dapat melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan dalam jangka waktu yang ditentukan maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan kepada kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.
“Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat memberikan perpanjangan jangka waktu...paling lama 12 bulan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2),” demikian kutipan Pasal 5 ayat (4) PMK 239/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021, dikutip pada Kamis (4/3/2021).
Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) PMK 239/2014 s.t.d.d. PMK 18/2021, pemeriksa bukti permulaan melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dalam jangka waktu paling lama 12 bulan. Jangka waktu 12 bulan tersebut terhitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) untuk pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh pemeriksa bukti permulaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Selanjutnya, apabila Pemeriksa Bukti Permulaan tidak dapat melaksanakan pemeriksaan dalam jangka waktu tersebut maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu seperti yang telah diterangkan.
Adapun kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan akan mempertimbangkan permohonan perpanjangan dengan memperhatikan dua hal, yakni daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan atau perkembangan penyelesaian pemeriksaan bukti permulaan.
Selain penyesuaian jangka waktu perpanjangan, setidaknya terdapat 5 perubahan lain yang ada dalam Pasal 107 PMK 18/2021. Pertama, menghapus ketentuan terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13A UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Kedua, menegaskan pemeriksaan bukti permulaan tetap dapat dilakukan meski telah melewati daluwarsa penetapan jika terdapat indikasi tindak pidana. Selain itu, pemeriksaan bukti permulaan juga tetap dapat dilakukan meskipun telah diterbitkan SKP, sepanjang dilakukan atas data baru.
Ketiga, menambah alternatif cara penyampaian Surat Pemberitahuan Bukti Permulaan yang kini dapat disampaikan secara elektronik. Keempat, menegaskan batasan ruang lingkup tindak pidana yang dapat dilakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.
Kelima, menyesuaikan besaran sanksi administrasi berupa denda dalam pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dari sebelumnya sebesar 150% menjadi 100%. Penyesuaian ini berkaitan dengan perubahan besaran sanksi pada Pasal 8 ayat (3a) UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. (kaw)