Ilustrasi. (DDTCNews)
MATARAM, DDTCNews – Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menggencarkan penertiban papan reklame yang menunggak pembayaran pajak. Nanti, penertiban papan reklame ilegal tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) M. Syakirin mengatakan langkah penutupan papan reklame yang menunggak pembayaran pajak merupakan salah satu cara optimalisasi setoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
"Kalau jumlahnya saya tidak hafal, tetapi mereka [pengusaha] sebagian sudah setor pajak," katanya dikutip Senin (1/3/2021).
Penertiban akan dilakukan melalui beberapa tahap. Pertama, pemkot melakukan pendataan titik papan reklame di Kota Mataram. Kedua, melakukan inventarisasi kelompok papan iklan yang telah lewat jatuh tempo pembayaran pajak reklame.
Ketiga, menutup iklan yang menunggak pajak reklame. Penutupan papan iklan merupakan upaya terakhir yang dilakukan pemkot. Sebelum menertibkan, pemkot akan menyampaikan informasi jatuh tempo pembayaran pajak reklame kepada pengusaha.
Syakirin menjelaskan penertiban papan iklan yang menunggak pajak reklame tahun ini lebih lunak jika dibandingkan dengan tahun lalu. Pada 2020, penunggak pajak reklame tak menutup media iklan, tapi juga dipotong atribut iklannya sehingga tidak bisa digunakan kembali.
"Pihak ketiga [Satpol PP, DPM PTSP dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman] kita suruh tutup bahwa reklame ini belum bayar pajak atas perintah dari BKD," ujarnya.
Syakirin menyebutkan proses bisnis penegakan kepatuhan pajak reklame pada tahun ini hanya berupa penutupan iklan pelaku usaha. Melalui upaya penertiban tersebut, target pajak reklame senilai Rp4,5 miliar tahun ini diharapkan dapat terpenuhi.
"Papan reklame baru bisa dibuka apabila pengusaha telah mengurus izin kembali dan membayar tunggakan pajak," tuturnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)