MULAI Maret 2021, Insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditangggung Pemerintah (DTP) resmi berlaku di Indonesia. Diskon PPnBM tesebut akan dilaksanakan bertahap selama sembilan bulan mendatang.
Terdapat dua jenis mobil yang bisa mendapatkan fasilitas PPnBM DTP antara lain sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc. Fasilitas PPnBM DTP diberikan sepanjang tahun anggaran 2021.
Selain itu, terdapat persyaratan jumlah pembelian lokal atau local purchase yang harus dipenuhi. Pemenuhan jumlah penggunaan komponen dari dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi mobil paling sedikit sebesar 70%.
Dosen dan Peneliti Universitas Trunojoyo Madura Gita Arasy Harwida menyatakan manfaat fiskal yang akan diterima dari diskon PPnBM mobil baru berpotensi lebih besar dibandingkan dengan biaya fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Diskon PPnBM diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil baru yang akan berdampak secara langsung pada peningkatan penerimaan PPN dan pungutan kendaraan bermotor lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” katanya.
Tak hanya itu, lanjutnya, pemulihan sektor industri otomotif juga diharapkan memberikan efek berganda yang dapat meningkatkan realisasi penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan dan PPh badan.
Gita berpendapat peningkatan penerimaan pajak dapat dicapai hanya jika pelaksanaan insentif PPnBM mobil baru berjalan secara efektif dan tepat sasaran. Ia kemudian mengidentifikasi satu prasyarat utama yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam implementasi insentif tersebut.
Ingin tahu obrolan lengkap dari DDTC PodTax episode kali ini? Yuk simak sekarang melalui Youtube atau Spotify! (rig)