PP 9/2021

WP OP Dalam Negeri Setor Sendiri PPh Dividen yang Diterima

Muhamad Wildan
Senin, 22 Februari 2021 | 14.22 WIB
WP OP Dalam Negeri Setor Sendiri PPh Dividen yang Diterima

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021, pemerintah menggunakan skema penyetoran sendiri atas pajak penghasilan (PPh) dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dalam PP 94/2010 yang telah diubah melalui penerbitan PP 9/2021, pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, yakni 2 November 2020.

“Dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan … merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan Pasal 2A ayat (2) PP 94/20210 yang telah diubah lewat PP 9/2021, dikutip pada Senin (22/2/2021).

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2A ayat (5), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh  yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, tidak dipotong PPh.

Jika wajib pajak orang pribadi dalam negeri tidak memenuhi ketentuan investasi, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri terutang PPh pada saat dividen diterima atau diperoleh.

Kemudian, wajib pajak orang pribadi dalam negeri wajib menyetorkan PPh terutangnya sendiri bila wajib pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan investasi untuk mengecualikan dividen dari objek pajak dalam UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

“Pajak penghasilan yang terutang … wajib disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri,” demikian bunyi penggalan Pasal 2A ayat (7).

Sesuai dengan Pasal 2A ayat (8) PP 94/2010 yang telah diubah dengan PP 9/2021, ketentuan mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh wajib pajak orang pribadi masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Namun demikian, PP yang menjadi aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini tidak mencantumkan ketentuan investasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri agar dividen yang diterima bisa dikecualikan dari objek PPh.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, ketentuan investasi mulai dari kriteria, tata cara, dan jangka waktu yang harus dipenuhi wajib pajak orang pribadi dalam negeri masih akan diatur melalui PMK. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Muhammad Ridwan Ikhsan
baru saja
Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Dividen sendiri terbagi menjadi dua, yaitu dividen bukan objek pajak dan dividen objek pajak. Untuk dividen bukan objek pajak, seperti dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan dan PT, BUMN atau BUMD yang menerima dividen memiliki saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan. Sedangkan untuk dividen objek pajak, seperti penghasilan yang dibayar atau terutang kepada sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, lebih lanjut dijelaskan dalam UU 36 Pasal 23 ayat 4.
user-comment-photo-profile
Daniel Henri
baru saja
saya mau tanya Pak/Bu. Apakah dividen yang berasal dari kapitalisasi agio saham juga dikecualikan sebagai objek pajak sesuai dg omnibuslaw dan PP 9 tahun 2021? karena pasal 2 dalam PP 94 tahun 2010 tsb masih ada, hanya disisipkan pasal baru yakni pasal 2A. mohon penjelasanya