Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan nilai insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pandemi Covid-19 tidak dipotong tahun ini.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan nominal insentif untuk tenaga kesehatan akan sama seperti yang diberikan pada tahun lalu. Pemerintah berkomitmen menyediakan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi, termasuk insentif kepada tenaga kesehatan.
"Kami yakinkan saat ini belum ada perubahan insentif nakes. Insentif tetap sama di 2021, sama dengan 2020 lalu," katanya melalui konferensi video, Kamis (4/2/2021).
Askolani mengatakan besaran insentif tenaga kesehatan untuk dokter spesialis akan tetap senilai Rp15 juta per bulan, sedangkan dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta per bulan. Pada bidan dan perawat, insentifnya tetap Rp7,5 juta per bulan.
Kemudian, tenaga kesehatan lainnya akan memperoleh insentif Rp5 juta per bulan. Adapun untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena terinfeksi Covid-19 diberikan senilai Rp300 juta.
Menurut Askolani, pandemi Covid-19 masih sangat dinamis sehingga memengaruhi perumusan anggaran tahun ini. Pemerintah bahkan menaikkan anggaran kesehatan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 menjadi Rp124 triliun dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp63,5 triliun.
"Untuk tenaga kesehatan tetap menjadi prioritas pemerintah, termasuk prioritas mendapat vaksinasi tahap pertama," ujarnya.
Sebelumnya, muncul isu soal pemotongan insentif tenaga kesehatan yang dibarengi dengan beredarnya surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Surat tersebut berisi perincian insentif untuk tenaga kesehatan pada 2021 yang lebih sedikit dibandingkan dengan besaran pada tahun lalu. (kaw)