INSENTIF FISKAL

Soal Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan, Begini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati | Rabu, 03 Februari 2021 | 17:56 WIB
Soal Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan, Begini Penjelasan Kemenkeu

Petugas bersiap menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada tenaga kesehatan (nakes) saat vaksinasi massal di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jakarta, Minggu (31/1/2021). Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta menggelar vaksinasi Covid-19 massal dan serentak untuk menekan penyebaran di kalangan nakes. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memangkas insentif tenaga kesehatan yang menangani pandemi Covid-19.

Sri Mulyani, melalui surat yang dikirimkan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengatakan insentif tenaga kesehatan tetap dibedakan berdasarkan jenisnya. Potongan tertinggi terjadi pada dokter spesialis, yakni sebesar Rp7,5 juta.

"Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui," bunyi surat tersebut, dikutip pada Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Melalui surat itu pula, Sri Mulyani memerinci insentif dokter spesialis tahun ini senilai Rp7,5 juta per bulan, sedangkan tahun lalu mencapai Rp15 juta per bulan. Sementara pada peserta program pendidikan dokter spesialis, insentifnya Rp6,25 juta per bulan dari tahun lalu Rp12,5 juta per bulan.

Pada dokter umum dan gigi, insentifnya kini senilai Rp5 juta per bulan, turun dari tahun lalu Rp10 juta per bulan. Insentif untuk bidan dan perawat juga turun menjadi Rp3,75 juta per bulan dari tahun lalu Rp7,5 juta per bulan.

Tenaga kesehatan lainnya yang turut menangani Covid-19 juga tetap mendapat insentif senilai Rp2,5 juta, meski turun dari insentif tahun lalu Rp5 juta per bulan. Adapun untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena terinfeksi Covid-19 diberikan dengan nilai yang sama seperti tahun lalu, yakni Rp300 juta.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Melalui surat itu pula, Sri Mulyani mengingatkan Budi agar memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dalam pemberian insentif, yakni akuntabilitas, efektif, serta efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan besaran insentif untuk tenaga kesehatan tersebut masih terus dikoordinasikan antara Kemenkeu dan Kementerian Kesehatan. Di sisi lain, dia menegaskan anggaran kesehatan 2021 justru akan naik dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang dinamis.

Anggaran diperkirakan mencapai Rp254 triliun dari saat ini Rp169,7 triliun. Anggaran kesehatan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 juga menjadi Rp125 triliun, naik dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp63,5 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

"Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid," ujarnya.

Askolani menambahkan Kemenkeu bersama Kemenkes akan terus menghitung secara detail rencana belanja kesehatan karena perkembangan pandemi masih sangat dinamis. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024