Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang jangka waktu larangan bagi warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia selama dua pekan ke depan guna mencegah penularan Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku sampai dengan 28 Januari 2021 dari rencana awal berakhir pada 14 Januari 2021. Adapun, keputusan tersebut disampaikan presiden dalam ratas.
"Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang, sekarang 1 sampai dengan 14 [Januari 2021] diperpanjang 2 kali 7 hari, jadi tentu 14 hari lagi diberlakukan," katanya melalui konferensi video, Senin (11/1/2021).
Pemerintah, sambung Airlangga, mencatat kasus aktif Covid-19 masih terus bertambah hingga saat ini. Pemerintah bahkan memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021 untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebelumnya menyatakan larangan sementara WNA masuk ke Indonesia mempertimbangkan munculnya varian baru dari Covid-19 di Inggris. Kebijakan pelarangan tersebut diatur dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Meski demikian, pemerintah membuat pengecualian bagi pejabat negara lain setingkat menteri yang memenuhi undangan resmi dari Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga tetap mengizinkan WNI dari luar negeri yang ingin kembali ke Indonesia. Mereka diwajibkan membawa hasil tes PCR negatif dan menjalani karantina di tempat yang telah disediakan pemerintah selama 5 hari.
"Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Retno. (rig)