PER-24/PJ/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan peraturan baru terkait dengan izin penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2020. Beleid yang mencabut PER-23/PJ/2015 ini menjadi pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan No.543/KMK.04/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 196/PMK.03/2007.
Otoritas ingin pelayanan melalui kemudahan dalam pemberian izin atau penyampaian pemberitahuan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris atau pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS, serta kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan.
Dalam Pasal 1 ditegaskan wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia.
Namun, pembukuan atau pencatatan itu dapat diselenggarakan oleh wajib pajak atau wajib pajak badan tertentu dalam Bahasa Inggris dengan satuan mata uang rupiah atau dalam Bahasa Inggris dengan satuan mata uang dolar AS.
“Dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin secara tertulis dari menteri keuangan,” bunyi penggalan Pasal 1 ayat (2) beleid yang berlaku sejak 28 Desember 2020 tersebut.
Pemberitahuan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar atau unit yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP) atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem DJP.
Terkait dengan hal ini, DJP belum lama ini menambahkan layanan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar pada menu Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DJP Online. Simak artikel ‘Ada 2 Layanan Baru dalam Menu Info KSWP DJP Online’.
Adapun yang dimaksud wajib badan tertentu meliputi pertama, wajib pajak dalam rangka kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia yang dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Wajib pajak badan ini termasuk wajib pajak dalam rangka perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara atau wajib pajak pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi yang dalam kontrak atau perjanjiannya telah mengatur kewajiban penyelenggaraan pembukuan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.
Kedua, wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi.
Ketiga, wajib pajak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO dan semua anggota KSO telah mendapatkan izin menteri keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.
Untuk wajib pajak yang akan melakukan pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang rupiah, pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan.
Bagi wajib pajak badan tertentu yang sejak pendiriannya telah menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS, pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 bulan sejak tanggal pendiriannya.
Bagi wajib pajak badan tertentu yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS, pemberitahuan disampaikan paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS tersebut dimulai. (kaw)