Academy - EB_IC TP bathc 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KURS PAJAK 14 - 20 OKTOBER 2026

Rupiah Menguat, Cek Kurs Pajak Sepekan Terbaru

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 14 Oktober 2026 | 10.15 WIB
Rupiah Menguat, Cek Kurs Pajak Sepekan Terbaru

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah tercatat menguat terhadap nyaris seluruh mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan. Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap kroner Norwegia dan won Korea.

Penguatan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp17.897,00 atau turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp17.935,00 per dolar AS.

Dolar Australia juga terus melemah dengan nilai kurs pajak yang dipatok pada angka Rp12.476,16 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut tercatat turun dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp12.496,39 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp4.378,98 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp4.392,54 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp13.984,90 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp14.031,23 per dolar Singapura.

Sementara itu, kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp20.075,96. Nilai kurs pajak terhadap mata zona Eropa tersebut terpantau mengalami penurunan dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp20.281,62 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.49/KM.10/EF.2/2026. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak merupakan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), serta pajak lain dalam rangka kegiatan ekspor-impor.

Kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Berikut kurs pajak periode 14-20 Oktober 2026 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)17.897,00-38,00
2Dolar Australia (AUD)12.476,16-20,23
3Dolar Kanada (CAD)12.566,32-51,70
4Kroner Denmark (DKK)2.685,92-27,11
5Dolar Hongkong (HKD)2.280,44-5,30
6Ringgit Malaysia (MYR)4.378,98-13,56
7Dolar Selandia Baru (NZD)10.037,26-64,81
8Kroner Norwegia (NOK)1.869,941,78
9Poundsterling Inggris (GBP)23.685,26-57,09
10Dolar Singapura (SGD)13.984,90-46,33
11Kroner Swedia (SEK)1.788,79-2,80
12Franc Swiss (CHF)21.523,31-24,37
13Yen Jepang (JPY)11.322,70-56,94
14Kyat Myanmar (MMK)8,51-0,03
15Rupee India (INR)185,25-1,51
16Dinar Kuwait (KWD)57.712,12-388,26
17Rupee Pakistan (PKR)64,60-0,13
18Peso Philipina (PHP)285,07-1,33
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4766,75-10,11
20Rupee Sri Lanka (LKR)54,11-0,12
21Baht Thailand (THB)531,96-1,82
22Dolar Brunei Darussalam (BND)13990,10-41,04
23Euro Euro (EUR)20075,96-205,66
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2670,76-2,16
25Won Korea (KRW)13,340,11

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.